Wamenaker Desak Perusahaan Pekanbaru Kembalikan Ijazah Mantan Karyawan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendesak perusahaan tour & travel di Pekanbaru untuk mengembalikan ijazah 12 mantan karyawannya yang masih ditahan.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Riau, pada Rabu. Sidak tersebut dipicu oleh laporan bahwa perusahaan tersebut menahan 12 ijazah milik mantan karyawannya. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 23 April, dan Wamenaker langsung bertindak tegas menuntut pengembalian ijazah tersebut.
Wamenaker Immanuel Ebenezer mengungkapkan kemarahannya atas ketidakkoperatif an perusahaan tersebut. Pihak perusahaan beralasan menahan ijazah sebagai jaminan atas kemungkinan kehilangan barang. Namun, alasan ini dianggap tidak valid, terutama karena ijazah tersebut masih ditahan meskipun para karyawan telah berhenti bekerja. Penahanan ijazah ini dinilai sebagai tindakan yang merugikan mantan karyawan karena menghambat pencarian pekerjaan baru.
"Penahanan ijazah ini hal yang salah dan menyebabkan mantan pekerja susah melamar pekerjaan ke tempat lain, jadi menganggur," tegas Immanuel Ebenezer, menyampaikan langsung dampak negatif dari praktik tersebut terhadap para mantan karyawan.
Perusahaan Diduga Tidak Kooperatif
Para mantan karyawan mengaku menyerahkan ijazah mereka kepada seorang petinggi perusahaan bernama Gozali. Namun, selama sidak, Wamenaker kesulitan menemui perwakilan perusahaan yang bertanggung jawab. Ketidakhadiran perwakilan perusahaan semakin memperkuat dugaan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Wamenaker mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah tersebut kepada pemiliknya. Ancaman tegas berupa penyegelan perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau disampaikan jika perusahaan tetap menolak mengembalikan ijazah. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja.
Lebih lanjut, Wamenaker juga menyatakan kesiapan pemerintah untuk menanggung denda atau biaya lain yang mungkin dibebankan kepada para pekerja. Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah untuk hadir dan membantu para pekerja yang dirugikan.
Kekecewaan Wamenaker Terulang
Sidak di Pekanbaru ini bukanlah yang pertama kalinya. Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya juga menyatakan kekecewaannya atas kasus serupa di Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, perusahaan yang juga menahan ijazah mantan karyawannya dinilai tidak menghargai pemerintah karena menolak menemui Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Kasus-kasus ini menunjukkan adanya pola praktik yang merugikan pekerja di beberapa perusahaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang melakukan praktik serupa. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan. Penahanan ijazah sebagai jaminan merupakan praktik yang tidak dibenarkan dan akan terus ditindak tegas. Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Tindakan tegas Wamenaker dalam kasus penahanan ijazah di Pekanbaru dan Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah berharap agar perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat lebih menghargai hak-hak pekerja dan menaati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.