Wamenaker Sarankan Pidana Perusahaan yang Tahan Ijazah Mantan Karyawan
Wamenaker Immanuel Ebenezer menyarankan mantan karyawan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru yang ijazahnya ditahan untuk mempidanakan perusahaan tersebut, karena praktik tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan dan KUHP.

Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, menyarankan 47 mantan karyawan PT Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, untuk mempidanakan perusahaan tersebut karena telah menahan ijazah mereka. Peristiwa ini terungkap setelah audiensi Wamenaker dengan para mantan karyawan di Kantor Gubernur Riau pada Rabu, 14 Mei 2025. Saran tersebut muncul setelah upaya pengembalian ijazah yang dijanjikan perusahaan tak kunjung terealisasi.
Immanuel Ebenezer menjelaskan ada dua langkah yang dapat ditempuh para mantan karyawan. Pertama, meminta pengembalian ijazah. Kedua, dan yang lebih ditekankannya, adalah untuk mempidanakan perusahaan tersebut. "Tapi saran saya pidana, nggak dilakukan tak apa-apa, dilakukan bagus banget. Sepertinya saya mendukung langkah hukum, dari sikap saya sepertinya mendukung langkah hukum. Pidanakan, jangan nggak," tegas Wamenaker.
Penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai praktik kejahatan. Hal ini melanggar Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan juga dianggap sebagai bentuk kriminalitas dan perbudakan menurut konvensi internasional ILO (International Labour Organization). Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Praktik Kejahatan yang Merajalela
Wamenaker menekankan pentingnya melawan praktik kejahatan penahanan ijazah yang sudah berlangsung lama. "Semangat kita adalah melawan yang namanya kekejian atau kriminalitas yang berpraktek puluhan tahun. Semoga praktek ini tak terjadi di Riau. 47 korban ini mempelopori pengungkapan praktek kejahatan di Riau dan mungkin merambat ke Indonesia karena praktek ini hampir terjadi di seluruh rakyat Indonesia, kita tak boleh takut dan mundur, negara hadir untuk anda semua," ucapnya.
Para mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan selama waktu yang bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 21 tahun. Perusahaan sempat berjanji akan mengembalikan ijazah tersebut tanpa syarat setelah disidak pertama kali pada 23 April 2025. Namun, janji tersebut tak ditepati. Pada sidak kedua yang dilakukan Wamenaker bersama Gubernur Riau Abdul Wahid, pimpinan perusahaan kembali tidak dapat ditemui.
Ketidakhadiran pimpinan perusahaan dan rencana keberangkatan pemilik perusahaan ke Kuala Lumpur, Malaysia, semakin memperkuat penilaian Wamenaker terhadap sikap tidak kooperatif perusahaan. "Tadi disampaikan Wakil Ketua DPRD, Santi (pemilik perusahaan) akan hadir memohon maaf dan mengembalikan ijazah ditahan. Itu harapan kita, ternyata sampai detik ini tidak hadir dan beliau di bandara mau ke Kuala Lumpur, Malaysia," ungkap Wamenaker.
Langkah Hukum yang Tepat
Kasus penahanan ijazah oleh PT Sanel Tour and Travel ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja. Praktik seperti ini jelas merugikan dan membatasi hak-hak para mantan karyawan untuk mencari pekerjaan baru. Dengan adanya saran dari Wamenaker untuk menempuh jalur hukum, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Para mantan karyawan yang mengalami penahanan ijazah selama bertahun-tahun, bahkan hingga dua dekade, patut mendapatkan keadilan. Mereka telah kehilangan kesempatan untuk mengembangkan karier dan masa depan mereka akibat tindakan perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, langkah hukum yang tegas dan cepat perlu diambil untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi sorotan bagi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan praktik-praktik yang merugikan dapat dihentikan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan dukungan penuh kepada para korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kesimpulan
Peristiwa penahanan ijazah oleh PT Sanel Tour and Travel di Pekanbaru menjadi bukti nyata perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja di Indonesia. Saran Wamenaker untuk mempidanakan perusahaan yang melakukan praktik tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dalam bidang ketenagakerjaan.