Kapolres Bangka Tengah Larang Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang: Risiko Kecelakaan Tinggi
Kapolres Bangka Tengah melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang karena dinilai sangat berisiko kecelakaan, terutama terlihat saat arus balik Lebaran.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, mengeluarkan larangan tegas terkait penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Larangan ini dikeluarkan menyusul ditemukannya sejumlah mobil bak terbuka yang membawa penumpang menuju lokasi wisata selama libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah di Koba, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Keputusan ini diambil karena potensi bahaya kecelakaan yang tinggi jika mobil jenis ini digunakan untuk mengangkut manusia.
"Kendaraan tersebut bukan diperuntukkan membawa orang, sehingga sangat berisiko terhadap keselamatan," tegas Kapolres saat melakukan pengecekan arus lalu lintas di kawasan wisata Koba pada Sabtu, 5 April 2024. Pernyataan ini menekankan bahaya yang mengintai keselamatan penumpang mobil bak terbuka, yang secara desain tidak dirancang untuk keamanan penumpang.
Langkah preventif ini diambil sebagai bagian dari upaya Polri untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya selama periode arus balik Lebaran. Kapolres juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Imbauan ini disampaikan langsung kepada masyarakat, terutama para pengunjung wisata yang menggunakan kendaraan roda empat jenis bak terbuka.
Imbauan Keselamatan Berkendara dan Kepatuhan Aturan Lalu Lintas
Kapolres Bangka Tengah secara khusus mengingatkan para pengendara mobil pick up atau mobil bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang. "Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan pick up atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang," ujarnya. Peringatan ini disampaikan dengan nada serius mengingat potensi bahaya yang signifikan bagi keselamatan jiwa.
Bahaya penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang tidak hanya terkait dengan risiko kecelakaan, tetapi juga pelanggaran aturan lalu lintas. Kapolres menekankan bahwa situasi tersebut selain melanggar aturan juga membahayakan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, imbauan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, "Mari kita jaga bersama keselamatan saat berkendaraan, terutama di masa arus balik dan libur lebaran." Seruan ini mengajak masyarakat untuk saling bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib.
Program "Kapolres Menyapa Masyarakat" dan Upaya Preemtif
Kegiatan Kapolres dalam menyapa masyarakat ini tidak hanya sebatas imbauan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara Polri dan warga. Program ini juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi pentingnya tertib berlalu lintas.
Dengan menyapa langsung masyarakat, Kapolres dapat menyampaikan pesan-pesan penting secara langsung dan efektif. Hal ini dinilai lebih efektif daripada hanya mengandalkan media massa atau sosialisasi tertulis. Interaksi langsung ini juga membangun kepercayaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan "Kapolres Menyapa Masyarakat" ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif pascalebaran. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berkendaraan, sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dengan menggabungkan pendekatan edukatif dan preventif, diharapkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas dapat meningkat. Hal ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Bangka Tengah.
Kesimpulan
Larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang oleh Kapolres Bangka Tengah merupakan langkah penting dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Imbauan ini menekankan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.