Pemkot Bengkulu Larang Truk Batu Bara dan Sawit Lintasi Kota pada 24 Maret 2025
Pemerintah Kota Bengkulu melarang truk batu bara dan sawit melintas di dalam kota pada 24 Maret 2025 untuk kenyamanan Lebaran 2025, dengan posko pengamanan di perbatasan kota.

Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan kebijakan penting terkait lalu lintas di dalam kota. Mulai tanggal 24 Maret 2025, truk pengangkut batu bara dan kelapa sawit dilarang melintas di kawasan perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga awal April 2025, bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil oleh Pemkot Bengkulu untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kebersihan jalan selama periode tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan surat edaran pemerintah pusat yang meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang batu bara untuk sementara tidak beroperasi pada tanggal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama periode Lebaran. "Setelah tanggal 24 April 2025, pembatasan akan diterapkan secara nasional dan juga berlaku di Kota Bengkulu," ujar Hendri Kurniawan dalam keterangannya di Bengkulu, Jumat (21/3). Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk mengatur lalu lintas kendaraan berat di Kota Bengkulu.
Pelarangan ini bukan tanpa persiapan. Dishub Kota Bengkulu telah merencanakan sejumlah langkah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pihaknya akan mendirikan posko pengamanan dan posko pelayanan di sejumlah titik perbatasan Kota Bengkulu. Posko-posko ini akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis, seperti Simpang Nakau dan Kawasan Sungai Hitam (perbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah), serta Simpang Betungan (perbatasan dengan Kabupaten Seluma). Petugas akan berjaga di posko-posko tersebut untuk mengawasi dan mengarahkan kendaraan berat agar tidak memasuki kawasan kota.
Pengamanan Perbatasan dan Pemantauan Arus Lalu Lintas
Dishub Kota Bengkulu akan secara intensif memantau arus lalu lintas di setiap pintu masuk Kota Bengkulu. Petugas akan memeriksa setiap kendaraan yang masuk untuk memastikan tidak ada truk batu bara dan kelapa sawit yang melanggar aturan. Jika ditemukan kendaraan yang melanggar, maka akan diarahkan untuk melewati jalur alternatif yang telah ditentukan di luar kawasan perkotaan. "Kami memantau arus angkutan barang bertonase tinggi itu di semua pintu masuk untuk mencegah agar tidak melewati jalan kota," tegas Hendri Kurniawan. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif dari lalu lintas kendaraan berat terhadap kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran.
Selain itu, Dishub juga memastikan kesiapan infrastruktur penunjang, khususnya penerangan jalan. Hendri Kurniawan menyatakan bahwa seluruh lampu jalan di sepanjang jalan protokol Kota Bengkulu dalam kondisi baik. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang melakukan perjalanan pada malam hari. Kondisi jalan yang baik dan penerangan yang memadai diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Dengan memastikan jalan protokol dalam kondisi baik dan penerangan jalan yang memadai, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik yang melakukan kegiatan berkendara pada malam hari. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama periode Lebaran.
Antisipasi Kemacetan dan Kelancaran Arus Mudik
Pemkot Bengkulu juga telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk mengatasi potensi kemacetan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya larangan truk batu bara dan sawit melintas di dalam kota, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memperlancar arus mudik. Posko-posko pengamanan yang didirikan di perbatasan kota juga akan berperan aktif dalam mengurai kemacetan dan memberikan bantuan kepada pemudik yang membutuhkan.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkot Bengkulu ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selama periode Lebaran. Harapannya, dengan kebijakan ini, masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan nyaman tanpa terganggu oleh lalu lintas kendaraan berat.
Selain itu, kerjasama yang baik antara Dishub Kota Bengkulu dengan instansi terkait, seperti kepolisian dan TNI, sangat penting untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini. Koordinasi yang efektif akan membantu dalam mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, diharapkan pelaksanaan kebijakan larangan truk batu bara dan sawit melintas di dalam Kota Bengkulu pada 24 Maret 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.