Pemprov Sumbar Rekayasa Jalur Satu Arah Antisipasi Kemacetan Lebaran 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerapkan jalur satu arah di ruas Padang-Bukittinggi selama libur Lebaran 2025 untuk mencegah kemacetan, dengan pengaturan berbeda untuk arus mudik dan balik.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menerapkan strategi rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi antara Pemprov Sumbar dan Polda Sumbar, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, dalam rangka persiapan Operasi Ketupat Singgalang 2025. Penerapan jalur satu arah di ruas jalan Padang-Bukittinggi menjadi solusi yang dipilih berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani, mengumumkan secara resmi rencana tersebut di Padang pada Rabu. Beliau menjelaskan detail pengaturan lalu lintas satu arah yang akan diberlakukan. Sistem ini terbukti efektif dalam mengurangi kemacetan parah di jalur utama Padang Panjang pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya, sehingga Pemprov Sumbar memutuskan untuk mengulanginya di tahun 2025.
Pengaturan jalur satu arah ini akan diterapkan secara bertahap, disesuaikan dengan arus mudik dan balik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan yang dapat mengganggu perjalanan masyarakat selama libur Lebaran.
Jalur Satu Arah Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Untuk arus mudik Lebaran 2025, yang diperkirakan meningkat karena libur Lebaran yang lebih panjang, jalur satu arah Padang-Bukittinggi akan diberlakukan mulai tanggal 28 Maret hingga 30 Maret 2025. Pengendara dari Padang menuju Bukittinggi akan diarahkan melalui jalur utama via Padang Panjang. Sebaliknya, pengendara dari Bukittinggi menuju Padang akan diarahkan melalui jalur Malalak, Agam.
Sementara itu, untuk arus balik Lebaran, jalur satu arah akan diberlakukan pada tanggal 4 April hingga 6 April 2025. Pengaturan ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran berakhir. Pemprov Sumbar berharap dengan adanya pengaturan ini, masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik dengan lebih nyaman dan lancar.
Selain pengaturan jalur satu arah, Pemprov Sumbar juga akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat pengangkut barang. Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan akan berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Pembatasan ini berlaku setiap hari selama periode tersebut untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas kendaraan pribadi.
Posko Angkutan Lebaran dan Pengawasan
Demi memastikan kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran, Dishub Sumbar akan mendirikan empat posko angkutan Lebaran. Keempat posko tersebut berlokasi di Koto Mampang, Exit Tol Kayu Tanam, Koto Baru, dan Padang Lua. Setiap posko akan dijaga oleh 12-13 petugas yang siap memberikan bantuan dan informasi kepada pemudik.
Dengan mempertimbangkan perpanjangan libur Lebaran 2025 yang dimulai pada 21 Maret 2025, Dishub Sumbar memprediksi peningkatan jumlah pemudik dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, pihak Dishub Sumbar mengakui kesulitan dalam memprediksi waktu puncak arus mudik karena masa libur yang lebih panjang ini.
Meskipun demikian, pihak Dishub Sumbar tetap berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Berbagai upaya telah disiapkan, termasuk jalur satu arah, pembatasan kendaraan berat, dan pendirian posko angkutan Lebaran. Semoga dengan langkah-langkah tersebut, perjalanan mudik dan balik masyarakat Sumatera Barat dapat berjalan lancar dan aman.
Dengan adanya antisipasi dini ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 di Sumatera Barat dapat berjalan lancar dan tertib. Pemprov Sumbar berharap kerja sama dari seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama periode tersebut.