Dishub Tangerang Sosialisasikan Pembatasan Angkutan Barang Jelang Mudik Lebaran 2025
Dishub Kota Tangerang mensosialisasikan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran dan mengurangi risiko kecelakaan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang gencar menyosialisasikan rencana pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Pembatasan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pemudik.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (20/3), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah pusat terkait pengaturan lalu lintas jalan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan dan potensi kecelakaan yang kerap terjadi selama periode tersebut.
Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para pemudik yang akan menggunakan jalur-jalur utama di Kota Tangerang. Sosialisasi masif dilakukan untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.
Pembatasan Angkutan Barang di Jalur Mudik
Pembatasan operasional akan diberlakukan pada sejumlah jenis angkutan barang, termasuk angkutan tanah, pasir, batu, bahan bangunan, hasil tambang, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur yang menjadi akses utama arus mudik.
Achmad Suhaely menegaskan komitmen Dishub Kota Tangerang untuk memastikan efektivitas pembatasan ini. Pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Kerjasama ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan selama periode mudik.
Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga telah mempersiapkan berbagai langkah antisipasi lainnya untuk menghadapi lonjakan volume kendaraan. Upaya ini termasuk peningkatan patroli dan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang akan difokuskan pada jalur-jalur utama yang menjadi akses arus mudik, seperti Jalan Raya Merdeka dan Jalan Raya Gatot Subroto. Kedua ruas jalan ini merupakan jalur penghubung antara Jakarta dan Serang, yang diperkirakan akan dilalui oleh banyak pemudik.
Pemilihan ruas jalan ini didasarkan pada pertimbangan tingkat kepadatan lalu lintas dan potensi risiko kecelakaan. Dengan membatasi operasional angkutan barang di jalur-jalur tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dishub Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. Kerjasama dari semua pihak sangat penting untuk menciptakan arus mudik dan balik yang lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pemudik.
"Kami akan mengupayakan pembatasan operasional angkutan barang ini bisa berjalan maksimal. Terlebih pembatasan ini sangat penting untuk meningkatkan keselamatan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan bagi para pemudik," ujar Achmad Suhaely.
Koordinasi dan Persiapan Menjelang Mudik
Dishub Kota Tangerang telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pemerintah lainnya, untuk menyosialisasikan kebijakan pembatasan ini secara luas. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan penyebaran brosur.
Selain sosialisasi, Dishub juga melakukan berbagai persiapan lain untuk menghadapi arus mudik Lebaran 2025. Persiapan ini meliputi penambahan petugas di lapangan, pengaturan rambu-rambu lalu lintas, dan penyediaan posko-posko pelayanan bagi pemudik.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Dishub Kota Tangerang optimistis dapat menciptakan arus mudik dan balik yang lancar dan aman. Namun, dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk para pengemudi angkutan barang, sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.
Pembatasan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 di Kota Tangerang.