Polres Situbondo Tindak Tegas Kendaraan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Polres Situbondo akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar SKB tiga menteri selama periode arus mudik Lebaran 2025, mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, memastikan akan menindak tegas kendaraan angkutan barang yang beroperasi selama masa arus mudik Lebaran 2025. Penindakan ini berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andy Bahtera Indra Jaya, menjelaskan bahwa pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama 16 hari tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. AKP Andy menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan ini.
"Petugas kami akan terus bersiaga di sejumlah titik untuk memastikan tidak ada kendaraan angkutan barang yang beroperasi mulai tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025," tegas AKP Andy dalam keterangannya di Situbondo, Jumat.
Penindakan Kendaraan Angkutan Barang yang Dilarang
AKP Andy merinci jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi selama periode tersebut. Larangan ini meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu bahan bangunan, dan hasil tambang lainnya.
Ia menekankan bahwa penindakan akan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar aturan tersebut. "Kalau kendaraan tersebut melintas di jalur pantura, maka akan kami berhentikan dan kami tilang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri," ujarnya.
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan pengguna jalan selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Polres Situbondo berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dasar Hukum Pembatasan Operasional
Pembatasan operasional angkutan barang ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. SKB tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025. SKB ini mengatur tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025.
Dengan adanya SKB ini, maka penindakan terhadap pelanggaran operasional kendaraan angkutan barang memiliki landasan hukum yang kuat. Polres Situbondo akan terus berupaya untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh semua pihak.
Langkah-langkah pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara intensif di sepanjang jalur mudik di wilayah Situbondo. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Polres Situbondo berharap dengan adanya tindakan tegas ini, arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman. Kerjasama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut.
Kepolisian menghimbau kepada para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak beroperasi selama periode yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari sanksi tilang dan demi kelancaran arus mudik Lebaran.