Menhub Tegaskan: Tak Ada Larangan Operasional Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2025
Menteri Perhubungan memastikan tidak ada pelarangan operasional truk barang untuk Lebaran 2025, namun dengan syarat wajib mematuhi aturan pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah untuk keselamatan dan kelancaran arus mudik.

Jakarta, 23 Maret 2024 - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan klarifikasi terkait operasional truk barang selama periode mudik Lebaran 1446 Hijriah atau Lebaran 2025. Menhub menegaskan tidak ada larangan operasional truk barang, selama tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diambil untuk menyeimbangkan kelancaran arus mudik dengan kebutuhan distribusi barang nasional.
Pemerintah telah menetapkan aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik. Menhub menekankan bahwa pembatasan ini bukan merupakan larangan total, melainkan pengaturan untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode puncak arus mudik.
Penjelasan Menhub ini menanggapi berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha di sektor logistik. Pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kebutuhan distribusi barang, sehingga roda perekonomian tetap berjalan dengan lancar meskipun di tengah periode mudik Lebaran.
Pembatasan Operasional Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2025
Pembatasan operasional yang diterapkan pemerintah menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan-kendaraan ini akan dibatasi operasionalnya selama periode mudik Lebaran 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan raya.
Namun, Menhub menjelaskan bahwa masih ada pengecualian. Truk barang dengan sumbu dua yang sesuai dengan berat yang diizinkan tetap diperbolehkan beroperasi. Selain itu, terdapat diskresi dari pihak kepolisian untuk memberikan izin operasional pada kondisi tertentu. Yang terpenting, distribusi barang tetap harus mengutamakan keselamatan di jalan raya.
Persyaratan teknis dan laik jalan juga harus dipenuhi oleh seluruh kendaraan barang yang beroperasi. Hal ini meliputi tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, dan kelengkapan dokumen angkutan barang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan di jalan raya.
Menjawab Protes Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo)
Menanggapi protes dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) terkait durasi pembatasan yang dianggap terlalu lama, Menhub menjelaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan durasi tersebut. Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan distribusi barang.
Pemerintah juga berupaya memberikan insentif untuk meringankan beban biaya bagi pelaku industri logistik. Salah satu contohnya adalah diskon hingga 60 persen atas tagihan jasa penumpukan barang dan peti kemas yang diberikan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selama masa pembatasan angkutan barang.
Diskon ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak pembatasan operasional truk barang terhadap pelaku usaha logistik. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung kelancaran distribusi barang dan perekonomian nasional, meskipun di tengah periode mudik Lebaran.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman, tanpa mengorbankan kebutuhan distribusi barang. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya dalam menjaga keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut.