Polresta Bandarlampung Terapkan Pembatasan Angkutan Barang untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Polresta Bandarlampung memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

Polresta Bandarlampung memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret hingga 8 April 2025, bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025 yang diperkirakan akan meningkat.
"Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idul Fitri 1446 H, mulai diterapkan pada Senin 24 Maret hingga 8 April," jelas perwakilan Polresta Bandarlampung. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan para pemudik yang akan melewati jalur tersebut. Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan lancar.
Pembatasan ini menyasar kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan pengangkut hasil galian atau tambang, serta kendaraan barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan tertentu, demi menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dan kelancaran layanan esensial. Pengawasan ketat akan dilakukan di berbagai titik untuk memastikan aturan ini dipatuhi.
Pengecualian Pembatasan Angkutan Barang
Meskipun diberlakukan pembatasan, beberapa jenis angkutan barang tetap diizinkan beroperasi. Hal ini untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan penting dan layanan esensial tetap berjalan selama periode mudik. Jenis angkutan yang dikecualikan meliputi angkutan bahan bakar minyak dan gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang bantuan bencana alam, serta sepeda motor pemudik yang mengikuti program mudik dan balik gratis.
Selain itu, angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan beroperasi. Hal ini untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok selama periode mudik Lebaran. Polresta Bandarlampung akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi barang pokok tetap lancar.
"Angkutan barang pokok seperti beras, tepung, gula, sayur dan buah, daging, ikan, minyak, susu, telur, garam, bawang, serta cabai juga diperbolehkan," tegas perwakilan Polresta Bandarlampung. Pihaknya memastikan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan izin operasional.
Pengawasan Ketat dan Aturan Tambahan
Polresta Bandarlampung menegaskan akan melakukan pengawasan ketat di berbagai titik untuk memastikan kebijakan pembatasan angkutan barang ini berjalan efektif. Petugas akan memantau arus lalu lintas dan memeriksa kelengkapan dokumen angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi.
"Setiap angkutan barang yang masih diizinkan beroperasi wajib dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus memuat informasi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan kendaraan," kata perwakilan Polresta Bandarlampung. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan izin dan memastikan semua angkutan barang yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan aturan tambahan ini, diharapkan kebijakan pembatasan angkutan barang dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada kelancaran arus mudik Lebaran 2025 di Bandarlampung. Polresta Bandarlampung mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung kebijakan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Polresta Bandarlampung berharap dengan adanya kebijakan ini, arus mudik Lebaran 2025 di Bandarlampung dapat berjalan lancar dan aman. Kerjasama dari seluruh pihak, termasuk para pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang, sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.