Larangan Angkutan Barang di Ponorogo Selama Mudik Lebaran 2025
Dishub Ponorogo melarang sejumlah angkutan barang melintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran lalu lintas, khususnya kendaraan ODOL dan tambang.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan mulai Senin, 24 Maret hingga Selasa, 8 April 2025, di jalur nasional, provinsi, dan kabupaten. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Kementerian Perhubungan untuk optimalisasi kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran. Pembatasan ini mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup larangan truk tambang.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Dishub Ponorogo, bekerja sama dengan Satlantas Polres Ponorogo, menempatkan personel di sejumlah titik pengawasan strategis. Titik-titik tersebut meliputi pos Mlilir di perbatasan Ponorogo-Madiun, Terminal Seloaji, kawasan wisata Telaga Ngebel, dan wilayah kota Ponorogo. Penempatan petugas ini bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan kondusif selama periode tersebut. Penindakan tegas akan diberikan kepada truk tambang yang melanggar aturan, terutama kendaraan ODOL yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.
Wahyudi menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari pansus DPRD terkait larangan angkutan barang tambang di jalan kabupaten, termasuk jalur Ngebel, Sawoo, dan Sampung. Meskipun demikian, beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari larangan ini. Kendaraan yang diizinkan melintas meliputi angkutan bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), hantaran uang untuk bank atau lembaga keuangan, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk penanganan bencana alam, serta sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis. Angkutan bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, dan komoditas kebutuhan pokok masyarakat lainnya juga dikecualikan.
Pengawasan Ketat dan Penindakan Tegas
Dishub Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara ketat. Petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Ponorogo akan berjaga di titik-titik pengawasan yang telah ditentukan. Mereka akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Penindakan tegas akan diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan, termasuk kendaraan ODOL dan truk tambang yang masih beroperasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan kemacetan selama periode mudik dan balik Lebaran. Dengan mengurangi jumlah kendaraan barang yang melintas, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih lancar dan aman bagi para pemudik. Selain itu, pengawasan terhadap kendaraan ODOL juga bertujuan untuk melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan yang diakibatkan oleh beban berlebih.
Kerja sama antara Dishub Ponorogo dan Satlantas Polres Ponorogo sangat penting dalam keberhasilan penerapan kebijakan ini. Koordinasi yang baik antara kedua instansi diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pengawasan dan penindakan yang efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan periode mudik dan balik Lebaran 2025 di Ponorogo dapat berjalan lancar dan aman.
Jenis Kendaraan yang Dikecualikan
Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut:
- Kendaraan pengangkut BBM atau BBG
- Hantaran uang untuk bank atau lembaga keuangan
- Hewan ternak
- Pupuk dan pakan ternak
- Barang untuk penanganan bencana alam
- Sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis
- Angkutan bahan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, dan komoditas kebutuhan pokok lainnya)
Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap terjaga selama periode larangan angkutan barang tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dishub Ponorogo ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pemudik dan pengguna jalan lainnya.