Aturan Angkutan Barang Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, termasuk pembatasan operasional angkutan barang tertentu.
Aturan Baru: Pengaturan Angkutan Barang saat Libur Isra Miraj dan Imlek 2025
Pemerintah resmi mengatur lalu lintas angkutan barang selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berkolaborasi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hal ini. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 20 Januari 2025 di Jakarta.
Mengapa Pembatasan Angkutan Barang Dilakukan?
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama periode libur panjang. Mengingat peningkatan volume kendaraan yang diperkirakan terjadi, pengaturan ini dinilai perlu untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan. Langkah ini merupakan praktik standar yang juga diterapkan pada periode libur panjang lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru.
Siapa yang Terkena Pengaturan?
SKB tersebut mengatur operasional kendaraan angkutan barang tertentu. Pembatasan difokuskan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan besar.
Kendaraan yang Dikecualikan
Beberapa jenis angkutan barang dikecualikan dari pembatasan. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, air minum kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, kendaraan-kendaraan ini wajib memenuhi persyaratan tertentu, seperti melampirkan surat muatan yang lengkap dan menempelkannya di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Kendaraan angkutan barang ekspor/impor juga harus dilengkapi stiker resmi dari instansi terkait.
Kapan dan Dimana Pembatasan Berlaku?
Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, dan Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB. Ruas tol yang terdampak meliputi JORR, Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi, dan beberapa ruas tol di Jawa Tengah seperti Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; Krapyak – Jatingaleh, Jatingaleh – Srondol, Jatingaleh – Muktiharjo, dan Semarang – Solo. Yang membedakan dengan pengaturan sebelumnya adalah tidak adanya pembatasan di jalan non-tol, memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha di sektor terkait.
Kesimpulan
SKB ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan pengecualian bagi angkutan barang esensial, diharapkan perayaan kedua hari besar tersebut dapat berjalan lancar dan aman.