Dishub Sumsel Batasi Kendaraan Besar Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Dinas Perhubungan Sumatera Selatan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan besar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

Palembang, 18 Maret 2025 (ANTARA) - Menjelang arus mudik Lebaran 1446 Hijriah/2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Dishub Sumsel resmi membatasi operasional kendaraan besar di wilayah tersebut. Pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik bagi seluruh pemudik.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, di Palembang pada Selasa, 18 Maret 2025. Beliau menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan besar akan berlaku efektif mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan selama periode mudik Lebaran.
Pembatasan ini menyasar berbagai jenis kendaraan barang, termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan seperti truk pengangkut BBM, ambulan, dan truk pengangkut bahan pokok yang masih diizinkan melintas.
Pembatasan Berlaku di Jalan Tol dan Non-Tol
Arinarsa JS menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di seluruh ruas jalan, baik jalan tol maupun non-tol di wilayah Sumatera Selatan. Untuk memastikan efektivitas aturan ini, Dishub Sumsel akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemantauan, penerapan, dan penegakan aturan tersebut di lapangan. Petugas gabungan akan ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengawasi dan menindak kendaraan yang melanggar.
Langkah tegas ini juga mencakup imbauan kepada sejumlah perusahaan di Sumsel. Perusahaan transportasi angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, dan pemilik kendaraan perusahaan ekspedisi dan angkutan barang diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama periode pembatasan. Hal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mencegah potensi kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan besar.
Lebih lanjut, Arinarsa JS menjelaskan bahwa surat edaran resmi terkait pembatasan operasional angkutan barang ini telah ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 17 Maret 2025. Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada Dishub kabupaten/kota dan para pengusaha angkutan barang terkait. "Surat edaran ini telah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota dan pengusaha angkutan barang yang terkait. Jadi, kendaraan dengan kriteria tertentu dilarang melintas," tegasnya.
Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
Pembatasan operasional kendaraan besar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Provinsi Sumsel untuk mengantisipasi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan mengurangi jumlah kendaraan besar di jalan raya, diharapkan arus lalu lintas akan lebih lancar dan aman bagi para pemudik. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat yang merayakan Lebaran dan melakukan perjalanan mudik.
Selain pembatasan kendaraan besar, Dishub Sumsel juga telah menyiapkan berbagai langkah lain untuk mendukung kelancaran arus mudik, seperti peningkatan pengawasan, penyediaan posko-posko pelayanan, dan koordinasi dengan instansi terkait. Semua upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan arus mudik yang lancar dan aman. Kerjasama antara pemerintah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Semoga dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, arus mudik Lebaran 2025 di Sumatera Selatan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan berarti.