Hutama Karya Batasi Angkutan Barang di Tol Pekanbaru-Dumai Jelang Mudik Lebaran 2025
PT Hutama Karya membatasi operasional angkutan barang di Tol Pekanbaru-Dumai dan ruas Tol Trans Sumatera lainnya mulai akhir Maret hingga awal April 2025 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran.

PT Hutama Karya (Persero) memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di beberapa ruas Tol Trans Sumatera, termasuk ruas Tol Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau. Kebijakan ini diterapkan menjelang arus mudik Lebaran 2025 untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan yang signifikan selama periode tersebut. Pemberlakuan pembatasan ini telah diumumkan secara resmi pada Kamis lalu di Pekanbaru.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran. Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025 oleh beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
Pembatasan operasional angkutan barang di Tol Pekanbaru-Dumai akan berlaku mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April 2025. Sementara itu, di ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang – Kayu Agung, pembatasan serupa akan berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan Hutama Karya dalam memastikan keamanan dan kenyamanan para pemudik selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Pembatasan Angkutan Barang di Tol Pekanbaru-Dumai
Pembatasan yang diberlakukan mencakup beberapa jenis kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang dilarang melintas meliputi kendaraan dengan muatan berlebih (Over Dimension Overload/ODOL), kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban di jalan tol dan mencegah kerusakan infrastruktur.
Adjib Al Hakim menekankan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kondisi jalan tol tetap optimal, terutama menjelang musim mudik. Kendaraan berat dengan muatan berlebih berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan tol yang baru saja diperbaiki. Oleh karena itu, pembatasan ini dianggap perlu untuk mencegah kerusakan tersebut dan memastikan kelancaran arus mudik.
Meskipun demikian, terdapat beberapa pengecualian dalam pembatasan ini. Kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/Gas), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang bantuan bencana, serta kendaraan dalam program mudik gratis masih diperbolehkan untuk melintas. Pengecualian ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan kelancaran program-program kemanusiaan.
Menjaga Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Hutama Karya berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di jalan tol selama periode arus mudik Lebaran 2025. Pembatasan operasional angkutan barang ini merupakan salah satu upaya konkret untuk mencapai tujuan tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kondisi infrastruktur jalan tol tetap prima.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas selama mudik Lebaran 2025 akan lebih lancar dan aman. Para pemudik dapat menikmati perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa terganggu oleh kepadatan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan berat. Hutama Karya berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Selain pembatasan angkutan barang, Hutama Karya juga akan melakukan berbagai upaya lain untuk memastikan kelancaran arus mudik, seperti peningkatan patroli dan pengawasan di ruas jalan tol, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi para pemudik. Semua upaya ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode arus mudik Lebaran 2025.
"Pemberlakuan pembatasan ini guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025," kata EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.
Hutama Karya berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kelancaran dan keamanan bersama selama arus mudik Lebaran 2025.