Polda Jabar Batasi Truk Sumbu Tiga Mulai 24 Maret 2025: Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
Polda Jabar memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga mulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di jalan tol dan arteri Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga. Pembatasan ini dimulai pada tanggal 24 Maret 2025 dan akan berlangsung hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh jalan tol dan arteri di Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, khususnya menjelang musim mudik Lebaran 2025.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Dodi Darjanto, menjelaskan bahwa larangan ini diberlakukan karena kendaraan sumbu tiga yang kelebihan muatan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Truk-truk besar dengan muatan berlebih seringkali mengalami gangguan sistem pengereman dan kesulitan melaju dengan kecepatan maksimal 70 km per jam, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan memicu kemacetan. "Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran," ujar Dodi di Bandung, Kamis (20/3), "Namun, Kor Lantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil."
Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dari beberapa pihak, terutama para pengusaha angkutan barang. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa terdapat solusi alternatif. Pengusaha dapat mengganti armada truk sumbu tiga mereka dengan truk sumbu dua yang memiliki kapasitas muatan lebih kecil. Untuk peti kemas misalnya, kendaraan sumbu tiga harus beralih ke truk sumbu dua yang lebih kecil agar tetap dapat beroperasi.
Pembatasan Truk Sumbu Tiga: Pengecualian dan Titik Rawan
Meskipun diberlakukan pembatasan, Polda Jabar memberikan pengecualian bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua. "Kemudian untuk sumbu dua logistik seperti sembako itu boleh lewat, tapi kalau sumbu dua yang membawa pasir dan membawa besi itu tetap dilarang," tegas Dodi. Pembatasan ini difokuskan pada kendaraan sumbu tiga yang berpotensi menimbulkan masalah keselamatan dan kemacetan.
Selain itu, Polda Jabar juga telah memetakan titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan di jalan tol Jawa Barat. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan menjelang arus mudik Lebaran 2025. Beberapa titik rawan kecelakaan yang menjadi perhatian khusus adalah lokasi yang berpotensi menjadi titik lelah pengemudi, seperti Kilometer 92 dan 102, serta kelipatan setiap 50 kilometer di jalan tol. "Pengemudi yang berkendara lebih dari satu jam biasanya mengalami penurunan konsentrasi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan," jelas Dodi.
Pihak kepolisian berharap dengan adanya pembatasan ini, angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di Jawa Barat dapat berkurang. Langkah antisipatif ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya selama periode arus mudik Lebaran 2025. Polda Jabar akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.
Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran 2025
Sebagai bagian dari upaya antisipasi kemacetan dan kecelakaan selama musim mudik Lebaran 2025, Polda Jabar telah melakukan pemetaan titik-titik rawan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mencegah terjadinya kecelakaan. Salah satu fokus utama adalah pada titik-titik yang berpotensi menyebabkan kelelahan pengemudi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Dengan adanya pembatasan operasional truk sumbu tiga ini, diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Polda Jabar menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Jabar ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan selama musim mudik Lebaran 2025. Semoga dengan adanya kebijakan ini, perjalanan mudik dapat berjalan dengan lancar dan aman.