Polres Karawang Sekat Kendaraan Sumbu Tiga di Tiga Titik Tol Jelang Mudik Lebaran 2025
Polres Karawang memberlakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga di tiga gerbang tol menjelang mudik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Kepolisian Resor (Polres) Karawang memberlakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga di tiga titik gerbang tol menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode tersebut. Penyekatan dilakukan di Gerbang Tol Karawang Barat, Gerbang Tol Karawang Timur, dan Gerbang Tol Kalihurip. Pemberlakuan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi terkait, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dan Kakorlantas.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan bahwa SKB tersebut mengatur pembatasan operasional sejumlah kendaraan tertentu selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kendaraan sumbu tiga termasuk dalam kategori kendaraan yang pembatasan operasionalnya diatur dalam SKB tersebut. Oleh karena itu, Polres Karawang melaksanakan penyekatan di gerbang tol untuk mengarahkan kendaraan sumbu tiga agar tidak melintasi jalan tol dan menggunakan jalur arteri sebagai alternatif.
Tujuan utama dari penyekatan ini adalah untuk mencegah kemacetan di jalan tol yang dapat mengganggu kelancaran arus mudik dan balik. Dengan mengalihkan kendaraan sumbu tiga ke jalur arteri, diharapkan kepadatan lalu lintas di jalan tol dapat diminimalisir. Pihak kepolisian juga telah mempersiapkan langkah antisipasi jika terjadi kepadatan di jalur arteri, yaitu dengan melakukan rekayasa lalu lintas dan mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif, seperti Jalan Lamaran hingga Cikalong, Subang.
Penyekatan dan Rekayasa Lalu Lintas di Karawang
Polres Karawang telah menutup akses gerbang tol di wilayah Karawang untuk kendaraan sumbu tiga. Petugas kepolisian berjaga di lokasi-lokasi penyekatan untuk mengarahkan kendaraan sumbu tiga menuju jalur arteri. Pada hari Rabu, arus lalu lintas di jalan arteri Karawang terpantau cukup ramai, didominasi oleh kendaraan roda dua. Untuk mengurai kepadatan, terutama kendaraan roda dua, polisi melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik, seperti pertigaan Tanjungpura dan bundaran Disnakertrans Karawang.
Rekayasa lalu lintas ini bertujuan untuk mengoptimalkan arus lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan yang lebih parah. Petugas kepolisian secara aktif memantau situasi di lapangan dan melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur arteri Karawang selama periode mudik dan balik Lebaran 2025.
AKP Abdurrohman Hidayat menambahkan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Karawang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama musim mudik dan balik. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas agar masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan nyaman dan aman.
Antisipasi Kemacetan di Jalur Arteri
Antisipasi terhadap potensi kemacetan di jalur arteri juga menjadi fokus utama Polres Karawang. Dengan meningkatnya volume kendaraan di jalur arteri, terutama kendaraan roda dua, potensi kemacetan cukup tinggi. Oleh karena itu, selain rekayasa lalu lintas, Polres Karawang juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur alternatif.
Koordinasi ini meliputi penyediaan rambu-rambu lalu lintas, pengaturan petugas di lapangan, dan pemantauan kondisi arus lalu lintas secara real time. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat agar dapat memilih jalur alternatif yang paling efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan arus lalu lintas dapat tetap terkendali dan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dan balik dengan lancar dan aman.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Karawang ini menunjukkan kesiapan dan komitmen dalam menghadapi tantangan arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan adanya penyekatan kendaraan sumbu tiga dan rekayasa lalu lintas, diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Karawang.
"Kami berharap dengan adanya penyekatan ini, arus lalu lintas di jalan tol dapat lebih lancar," ujar AKP Abdurrohman Hidayat.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, upaya Polres Karawang dalam menyekat kendaraan sumbu tiga dan melakukan rekayasa lalu lintas merupakan langkah proaktif dalam mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran 2025. Koordinasi dengan instansi terkait dan pemantauan arus lalu lintas secara real time menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut.