Polda Jambi Batasi Operasional Angkutan Barang Jelang Mudik Lebaran
Polda Jambi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, dengan pengecualian pada beberapa jenis angkutan tertentu.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Pembatasan ini diberlakukan di seluruh wilayah Jambi, bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menjelaskan bahwa larangan tersebut meliputi angkutan barang dan hasil tambang batu bara, termasuk di dalam kota. Selain itu, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah juga dilarang beroperasi selama periode tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif untuk mencegah kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
Namun, terdapat beberapa pengecualian. Angkutan BBM dan LPG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut sembako, dan kendaraan pengangkut ternak tetap diizinkan beroperasi. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dan layanan esensial bagi masyarakat selama periode mudik dan balik.
Pengamanan Lebaran di Jambi
Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, Polda Jambi telah menyiapkan sejumlah pos pengamanan dan pelayanan. Tercatat, terdapat 32 pos pengamanan, 14 pos pelayanan, dan dua pos terpadu yang tersebar di seluruh wilayah Jambi. Dua pos terpadu tersebut berlokasi di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Sebaran pos pengamanan dan pelayanan di beberapa kabupaten/kota di Jambi cukup merata. Sebagai contoh, Kabupaten Tebo memiliki tiga pos pengamanan dan satu pos pelayanan. Kabupaten Bungo memiliki empat pos pengamanan dan satu pos pelayanan, sementara Kerinci memiliki tiga pos pengamanan dan dua pos pelayanan. Merangin memiliki empat pos pengamanan dan dua pos pelayanan, Tanjung Jabung Barat memiliki tiga pos pelayanan dan satu pos terpadu. Tanjung Jabung Timur memiliki tiga pos pengamanan dan satu pos pelayanan, dan Muaro Jambi memiliki satu pos pengamanan dan satu pos pelayanan.
Di wilayah Kota Jambi sendiri, terdapat empat pos pengamanan, tiga pos pelayanan, dan satu pos terpadu. Kabupaten Batanghari memiliki tiga pos pengamanan dan satu pos pelayanan, sedangkan Sarolangun memiliki lima pos pengamanan. Penyebaran pos-pos ini diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran.
Distribusi Pos Pengamanan dan Pelayanan:
- Kota Jambi: 4 Pos Pengamanan, 3 Pos Pelayanan, 1 Pos Terpadu
- Tanjung Jabung Barat: 3 Pos Pelayanan, 1 Pos Terpadu
- Tebo: 3 Pos Pengamanan, 1 Pos Pelayanan
- Bungo: 4 Pos Pengamanan, 1 Pos Pelayanan
- Kerinci: 3 Pos Pengamanan, 2 Pos Pelayanan
- Merangin: 4 Pos Pengamanan, 2 Pos Pelayanan
- Tanjung Jabung Timur: 3 Pos Pengamanan, 1 Pos Pelayanan
- Muaro Jambi: 1 Pos Pengamanan, 1 Pos Pelayanan
- Batanghari: 3 Pos Pengamanan, 1 Pos Pelayanan
- Sarolangun: 5 Pos Pengamanan
Dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang dan penyebaran pos pengamanan yang merata, Polda Jambi berharap arus mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar, aman, dan tertib.