Dishub Jambi Atur Jadwal Keluarnya Batu Bara Jelang Lebaran: Antisipasi Kemacetan Arus Mudik
Dishub Jambi mengatur jadwal terakhir angkutan batu bara keluar mulut tambang pada 22 Maret 2025 untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran dan mencegah kemacetan di jalan nasional.

Jambi, 23 Maret 2025 - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengambil langkah antisipatif untuk mencegah kemacetan selama arus mudik Lebaran dengan mengatur jadwal terakhir pengangkutan batu bara keluar dari mulut tambang. Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran perjalanan para pemudik dan menghindari penumpukan kendaraan di jalan nasional.
Menurut Kasi Lalu Lintas Dishub Provinsi Jambi, Herlambang, larangan operasional angkutan batu bara di jalan nasional diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik selama periode mudik Lebaran. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat volume kendaraan yang tinggi.
"Hari ini, 22 Maret 2025, sudah tidak ada lagi angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang," tegas Herlambang dalam keterangannya di Jambi, Minggu. Dishub Jambi memastikan seluruh angkutan batu bara telah meninggalkan lokasi tambang dan diperkirakan tiba di pelabuhan tujuan pada 24 Maret 2025. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi aktivitas angkutan batu bara yang mengganggu kelancaran arus mudik.
Jadwal Pengangkutan Batu Bara dan Larangan Operasional
Dishub Provinsi Jambi telah menetapkan 22 Maret 2025 sebagai batas akhir pengangkutan batu bara keluar dari mulut tambang. Setelah tanggal tersebut, semua angkutan batu bara dilarang beroperasi di jalan nasional hingga 8 April 2025. Langkah tegas ini diambil untuk menghindari potensi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, yang sebelumnya telah mengeluarkan larangan operasional bagi angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Larangan ini mencakup angkutan hasil tambang, termasuk batu bara, serta kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang pengangkut hasil galian seperti pasir, batu, dan tanah.
Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut BBM atau LPG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut sembako, dan kendaraan pengangkut ternak masih diizinkan untuk beroperasi selama periode tersebut. Pengecualian ini diberikan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat selama Lebaran.
Antisipasi Kemacetan dan Kelancaran Arus Mudik
Tujuan utama dari pengaturan jadwal angkutan batu bara ini adalah untuk mengantisipasi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran. Dengan menghentikan sementara operasional angkutan batu bara selama periode tersebut, diharapkan arus lalu lintas di jalan nasional akan lebih lancar dan para pemudik dapat sampai ke tujuan dengan nyaman dan aman.
Langkah-langkah koordinasi yang intensif antara Dishub Jambi dan pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan efektifitas kebijakan ini. Pemantauan ketat di lapangan juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semoga dengan adanya kebijakan ini, arus mudik Lebaran di Jambi dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Selain itu, Dishub Jambi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan mudik. Keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan mudik merupakan prioritas utama.
Dengan adanya pengaturan jadwal ini, diharapkan arus mudik Lebaran di Jambi dapat berjalan lancar dan aman. Semoga kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran perjalanan para pemudik.