Menhub Minta Dukungan Pengusaha Batasi Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025
Menteri Perhubungan meminta dukungan pengusaha untuk membatasi angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025 guna memastikan kelancaran arus mudik.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta dukungan penuh dari para pengusaha untuk kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025. Permintaan ini disampaikan di Bandarlampung pada Kamis. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus mudik bagi masyarakat. Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi di Indonesia.
Menurut Menhub, kebijakan pembatasan angkutan barang ini bukanlah hal baru. Kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya untuk mengatasi kemacetan selama periode mudik Lebaran. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran perjalanan masyarakat pada mudik Lebaran 2025 dan tidak akan mentolerir adanya kemacetan. Oleh karena itu, dukungan dari para pengusaha sangatlah penting untuk keberhasilan kebijakan ini.
Menhub menekankan pentingnya prioritas kelancaran perjalanan pemudik. "Sebenarnya mengenai kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 sudah kami sampaikan dari jauh hari. Sebab ini adalah kegiatan tahunan sehingga bisa diprediksi," ujar Menhub. Beliau berharap para pengusaha dapat memahami pentingnya kebijakan ini dan turut berkontribusi dalam menciptakan kelancaran arus mudik Lebaran 2025.
Pembatasan Angkutan Barang untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait pengaturan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran 1446 H/2025. SKB ini mengatur pembatasan operasional angkutan barang tertentu, termasuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik Lebaran. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik yang akan merayakan Lebaran bersama keluarga.
Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menciptakan kelancaran arus mudik. "Jadi kami harapkan pengertian para pengusaha, agar pada Lebaran 2025 ini masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi bisa lancar melakukan perjalanan. Sehingga perlu kelancaran arus melalui kebijakan ini dan hal tersebut menjadi prioritas kami," ucapnya.
Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Terkena Pembatasan
Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Berikut beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan:
- Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta
- DKI Jakarta dan Jawa Barat
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan meliputi:
- Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat
- Jambi - Sumatera Selatan - Lampung
- DKI Jakarta - Banten
- DKI Jakarta - Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
- Jawa Barat
- Jawa Barat - Jawa Tengah
- Cirebon – Brebes
- Jawa Tengah
- Jawa Tengah - Jawa Timur
- Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Kalimantan Tengah
Pemerintah berharap dengan adanya pembatasan ini, arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan nyaman dan aman. Kerjasama dan dukungan dari seluruh pihak, termasuk para pengusaha, sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati perjalanan mudik yang lancar dan aman. Dukungan penuh dari seluruh pihak, khususnya para pengusaha, sangatlah krusial untuk keberhasilan kebijakan ini.