Kepatuhan Angkutan Logistik Dukung Kelancaran Arus Mudik-Balik Lebaran 2025
Kepatuhan pada aturan angkutan logistik disebut Menhub Dudy Purwagandhi turut menjamin kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan kepatuhan angkutan logistik terhadap aturan pemerintah sangat membantu kelancaran arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Hal ini disampaikan Menhub setelah meninjau langsung pelaksanaan angkutan logistik di Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Lampung pada Senin. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi barang dan keselamatan di jalan raya selama periode mudik dan balik Lebaran.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi aturan yang ditetapkan. Kepatuhan ini dinilai sangat penting dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mencegah potensi kemacetan. Dengan adanya kepatuhan ini, distribusi barang tetap berjalan lancar meskipun dalam masa periode pembatasan angkutan Lebaran.
Selama periode mudik dan balik Lebaran 2025, Pelabuhan Wika Beton dan Pelabuhan BBJ difungsikan untuk membantu melayani kendaraan besar yang diizinkan beroperasi secara normal. Menhub juga mengecek langsung fasilitas yang tersedia di Pelabuhan BBJ, memastikan layanan untuk masyarakat tetap optimal. Fasilitas yang tersedia antara lain konsumsi, toilet, ruang istirahat, dan ruang cuci.
Pelabuhan BBJ dan Fasilitasnya
Menhub menekankan pentingnya optimalisasi layanan bagi para pengemudi dan petugas logistik. "Layanan untuk masyarakat harus optimal. Di Pelabuhan BBJ sudah disediakan konsumsi, toilet, ruang istirahat, serta ruang cuci," ujar Menhub. Keberadaan fasilitas-fasilitas pendukung ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan para pengemudi selama menjalankan tugasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran. SKB ini melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan barang tertentu di ruas jalan tol dan non-tol. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya selama periode mudik dan balik Lebaran.
Kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan antara lain pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kendaraan pengangkut barang pokok. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan-bahan penting bagi masyarakat selama periode Lebaran.
Aturan dan Pengecualian Angkutan Barang
Pembatasan operasional kendaraan barang diatur dalam SKB yang berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai dengan 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan terkena pembatasan di ruas jalan tol dan non-tol.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan keselamatan di jalan raya selama periode arus mudik dan balik Lebaran. Dengan adanya pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, diharapkan ketersediaan barang kebutuhan pokok tetap terjaga.
Kepatuhan para pelaku usaha angkutan logistik terhadap aturan yang telah ditetapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pelaku usaha sangat penting untuk menciptakan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Secara keseluruhan, pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2025 telah berkontribusi pada kelancaran arus mudik dan balik. Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga dan kepatuhan dari para pelaku usaha dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan efisien.