Pemkot Pontianak Batasi Angkutan Barang Jelang Lebaran 2025
Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran lalu lintas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani Wali Kota Pontianak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Pontianak selama arus mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di Kota Pontianak selama periode Idul Fitri. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang merayakan Lebaran di Pontianak. Langkah ini merupakan upaya Pemkot Pontianak dalam menciptakan suasana kondusif selama periode liburan panjang.
Surat edaran tersebut secara rinci menjelaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh pemilik usaha angkutan barang. Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Pontianak. Kerjasama semua pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya, sangat penting untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang
Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu. Kendaraan seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer, tronton, atau trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak selama periode tertentu. Larangan ini berlaku mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 Lebaran pukul 24.00 WIB.
Pemilik usaha angkutan barang diwajibkan menyesuaikan waktu operasional kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat edaran. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir gangguan lalu lintas selama periode Lebaran. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Selain pembatasan operasional, pemilik kendaraan juga diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool masing-masing dan tidak memarkirnya di badan jalan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kemacetan dan memastikan ketertiban lalu lintas selama periode Lebaran. Pemkot Pontianak menghimbau agar seluruh pengusaha angkutan barang dapat bekerja sama dan mematuhi kebijakan ini.
Pengawasan Ketat dan Koordinasi Antar Instansi
Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk keberhasilan program dan terwujudnya kelancaran lalu lintas selama Lebaran.
Untuk memastikan implementasi surat edaran berjalan dengan baik, Pemkot Pontianak juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan memastikan pengawasan yang efektif. Kerjasama antar instansi diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib.
Kepatuhan terhadap aturan ini akan sangat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Pemkot Pontianak berharap kerjasama dari seluruh pihak untuk mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025. Dengan adanya pengawasan dan koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pontianak.
"Kami minta seluruh pengusaha angkutan barang dapat mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025," ujar Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim.
Kesimpulan
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pontianak menjelang Lebaran 2025 merupakan langkah strategis Pemkot Pontianak untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kerjasama antara Pemkot Pontianak, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.