Kapolri: 1.271 Kasus Judi Online Ditangani, Aset Rp738 Miliar Disita!
Desk Pemberantasan Judi Daring yang melibatkan 22 kementerian/lembaga telah berhasil menangani 1.271 kasus judi online, memblokir ratusan rekening, dan menyita aset senilai fantastis.

Jakarta, 9 Mei 2025 (ANTARA) - Dalam sebuah perkembangan signifikan dalam pemberantasan kejahatan siber, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring telah berhasil menangani 1.271 kasus sejak dibentuk pada 4 November 2024. Pengungkapan ini melibatkan kerja sama 22 kementerian/lembaga, menunjukkan komitmen besar pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia. Langkah-langkah tegas ini berhasil menyita aset senilai ratusan miliar rupiah, memberikan pukulan telak bagi sindikat judi online.
Dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), Kapolri menyampaikan bahwa 1.456 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 1.271 kasus judi online yang ditangani. Angka ini menunjukkan skala besar operasi judi online ilegal yang beroperasi di Indonesia dan keberhasilan signifikan dalam mengungkap serta menindak para pelakunya. Keberhasilan ini juga merupakan bukti nyata sinergi antar lembaga negara dalam memberantas kejahatan transnasional.
Selain penangkapan tersangka, Polri juga berhasil memblokir 895 rekening dengan total aset sekitar Rp133,5 miliar. Lebih lanjut, Polri menyita 4.820 rekening senilai Rp328,78 miliar dan obligasi senilai Rp276,5 miliar. Total aset yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp738 miliar. Kerja sama yang erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi kunci keberhasilan dalam melacak dan memblokir aliran dana dari aktivitas ilegal ini.
Modus Operandi Judi Online dan Ancaman Baru
Kapolri mengungkapkan kekhawatirannya terhadap modus operandi baru yang digunakan oleh sindikat judi online. Salah satu ancaman baru berasal dari kelompok yang berbasis di Tiongkok. Mereka menggunakan strategi deposit kecil untuk menarik perhatian masyarakat luas, sehingga jangkauan operasi mereka semakin meluas. "Dari Tiongkok masuk, kemudian dia depositnya kecil sehingga hampir semua elemen masyarakat bisa masuk (bermain, red.). Pola penyamarannya juga luar biasa," ungkap Kapolri.
Para pelaku judi online ini sangat piawai dalam menyamarkan operasinya. Mereka seringkali berkedok sebagai perusahaan teknologi informasi (IT), sehingga masyarakat mudah tergiur dan terjebak dalam permainan judi online. "Seolah-olah dia bisnis di bidang IT sehingga masyarakat tertarik untuk masuk, dan ujung-ujungnya itu adalah permainan judi online," jelas Jenderal Pol. Listyo Sigit.
Keberhasilan dalam membongkar kasus-kasus judi online ini menunjukkan komitmen Polri dan instansi terkait dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Namun, ancaman baru yang semakin canggih dan terselubung memerlukan kewaspadaan dan strategi yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantasnya.
Kerja Sama Antar Lembaga dan Pencegahan di Masa Mendatang
Suksesnya operasi ini tidak terlepas dari kerja sama yang solid antar 22 kementerian/lembaga. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti judi online. Kapolri menyampaikan terima kasih kepada jajaran PPATK dan Polri atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam memberantas kejahatan ini.
Ke depannya, upaya pencegahan dan penindakan judi online perlu ditingkatkan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online juga sangat penting untuk mencegah semakin meluasnya kejahatan ini. Peningkatan teknologi dan strategi penegakan hukum juga diperlukan untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih dan terselubung.
Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan bersih dari kejahatan siber. Harapannya, dengan kerja sama yang berkelanjutan, Indonesia dapat semakin efektif dalam memberantas judi online dan melindungi warganya dari dampak negatifnya.
Kesimpulan: Keberhasilan pengungkapan 1.271 kasus judi online dan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas kejahatan siber. Namun, ancaman baru yang semakin canggih menuntut peningkatan kewaspadaan dan strategi yang lebih efektif di masa mendatang.