Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Kerja Sama Antar Lembaga Sukses Tekan Angka Judi Online, Tapi Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Kerja Sama Antar Lembaga Sukses Tekan Angka Judi Online, Tapi Kewaspadaan Tetap Diperlukan

Intervensi pemerintah dan kolaborasi antar lembaga berhasil menurunkan angka transaksi judi online hingga Rp47 triliun pada kuartal 1 2025, namun kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah peningkatan kembali.

Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar
Polri Blokir 865 Rekening Judi Online Senilai Rp194,7 Miliar

Bareskrim Polri berhasil memblokir 865 rekening terkait judi online senilai Rp194,7 miliar, hasil kolaborasi dengan PPATK dalam upaya pemberantasan kejahatan siber.

Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus Judi Online, Namun Pencegahan Harus Ditingkatkan
Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus Judi Online, Namun Pencegahan Harus Ditingkatkan

Pendiri HAI, R. Haidar Alwi, memuji kinerja Polri dalam memberantas judi online, tetapi menekankan pentingnya pencegahan mengingat peningkatan perputaran uang judi online yang signifikan.

Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online
Pemerintah Gunakan Kolaborasi dan Teknologi untuk Basmi Judi Online

Kementerian Kominfo dan pihak terkait gencar memberantas judi online dengan kolaborasi antar-lembaga dan optimasi teknologi digital untuk mencegah kerugian negara dan dampak sosial.

Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online
Strategi Terpadu Pemerintah untuk Basmi Judi Online

Pemerintah luncurkan strategi terpadu, kolaborasi lintas sektor dan teknologi digital, untuk memberantas judi online yang merugikan perekonomian dan sosial masyarakat Indonesia.

Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025
Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 5.707.952 konten judi online hingga 21 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia.