Kasus Korupsi Timah: PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim, manajer PT QSE, menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah, menambah hukuman sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
![Kasus Korupsi Timah: PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150042.350-kasus-korupsi-timah-pt-dki-jakarta-perberat-hukuman-helena-lim-jadi-10-tahun-penjara-1.jpg)
Jakarta, 13 Februari 2024 - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terkait kasus korupsi besar pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk. Majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan hukuman penjara 10 tahun, meningkatkan hukuman awal 5 tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Vonis Lebih Berat dari PN Jakarta Pusat
Hakim Ketua Teguh Harianto menyatakan bahwa majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sepenuhnya sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat. Meskipun sebagian besar pertimbangan tetap sama, lamanya pidana penjara, jumlah denda, dan hukuman tambahan mengalami perubahan. "Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama," jelas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding.
Selain hukuman penjara, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayar. Uang pengganti tetap sebesar Rp900 juta, namun hukuman tambahan jika tidak dibayar diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah
Helena Lim terbukti membantu Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menyimpan uang hasil korupsi timah senilai 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan uang tersebut untuk membeli aset mewah seperti 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdiri dari kerugian atas aktivitas sewa-menyewa alat pengolahan, pembayaran biji timah, dan kerugian lingkungan. Total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, rinciannya Rp2,28 triliun dari sewa alat, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah, dan Rp271,07 triliun dari kerugian lingkungan.
Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Helena Lim
Atas perbuatannya, Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kesimpulan
Putusan PT DKI Jakarta ini menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus korupsi. Perubahan hukuman yang lebih berat menunjukkan bahwa pengadilan mempertimbangkan secara matang peran Helena Lim dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara secara signifikan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.