Kejagung Bantah Dokumen Kasus Korupsi Pertamina Bocor di Medsos
Kejaksaan Agung membantah isu kebocoran dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina yang beredar di media sosial, menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai kebocoran dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons atas beredarnya video di media sosial yang mengklaim adanya kebocoran dokumen hasil sitaan penyidik.
Menurut Harli Siregar, pernyataan tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa hasil penyidikan telah dipublikasikan secara resmi, sehingga tidak ada dokumen yang bocor. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, ketika dihubungi oleh pewarta ANTARA di Jakarta. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah melakukan penyidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.
Proses penyidikan telah mencakup penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon. Penggeledahan ini menghasilkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan rekaman CCTV, yang kini sedang dianalisis untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus korupsi tersebut. Perlu diketahui, Muhammad Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), salah satu tersangka dalam kasus ini yang juga merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Daftar tersangka juga mencakup Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisa secara teliti untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejagung juga menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kasus
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS selama periode 2018-2023. Penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Barang bukti yang disita, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik, akan dianalisis untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan Kejagung akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kejagung juga menekankan pentingnya menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi dan terpercaya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mengganggu proses hukum dan menciptakan keresahan di masyarakat. Proses penegakan hukum akan terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan ditetapkannya sembilan tersangka, Kejagung berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kejagung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk di sektor energi.
Kejagung akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi di Indonesia tetap teguh dan akan terus diperjuangkan demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.