Kejagung Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus ke KPK
Kejaksaan Agung akan mempelajari laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK yang dilayangkan oleh koalisi masyarakat antikorupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari laporan dugaan korupsi terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 10 Maret 2024, dan mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam beberapa kasus besar. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum, termasuk di internal institusi sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung akan mempelajari laporan tersebut secara saksama. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu, 12 Maret 2024, di Jakarta. Harli menekankan bahwa Kejagung akan bersikap adil dan transparan dalam menangani laporan ini, sesuai dengan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang melaporkan Jampidsus terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi. Mereka menduga Jampidsus melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam empat kasus besar, yaitu kasus Jiwasraya, kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang. Koalisi tersebut menuduh Jampidsus melakukan "memberantas korupsi sembari korupsi".
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jampidsus
Laporan yang dilayangkan ke KPK tersebut merinci dugaan penyalahgunaan wewenang Jampidsus dalam empat kasus besar yang tengah ditangani Kejagung. Koalisi masyarakat sipil menuding adanya modus operandi yang merugikan negara dalam proses penyidikan kasus-kasus tersebut. Detail lebih lanjut mengenai dugaan modus operandi tersebut belum diungkapkan secara terbuka, namun laporan tersebut telah diserahkan kepada KPK untuk penyelidikan lebih lanjut.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus Jiwasraya, yang melibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini menjadi fokus utama laporan tersebut. Selain itu, kasus suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar juga menjadi bagian dari laporan tersebut, dengan dugaan adanya intervensi yang menguntungkan pihak tertentu.
Kasus penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur juga termasuk dalam laporan tersebut. Koalisi masyarakat sipil menduga adanya praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan batubara di daerah tersebut. Terakhir, laporan tersebut juga menyinggung dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus-kasus tersebut.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI. Hal ini menunjukkan adanya kecurigaan yang berkelanjutan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara yang disita dari kasus korupsi.
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejagung menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan Agung sendiri. Sikap tegas ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan dugaan korupsi terhadap Jampidsus. Kejagung menyatakan akan mempelajari laporan tersebut secara objektif dan transparan.
Harli Siregar menekankan bahwa Kejagung akan memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan setiap individu yang terlibat dalam dugaan korupsi akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sikap Kejagung ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sangat penting untuk menjaga integritas institusi penegak hukum.
Kejagung akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan mencegah terjadinya korupsi di lingkungan internal maupun eksternal. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Langkah Kejagung untuk mempelajari laporan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum di internalnya. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan korupsi.