Komjak Klarifikasi Laporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK: Tak Ditemukan Penyalahgunaan Wewenang
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengklarifikasi laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK dan menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang.

Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia telah melakukan klarifikasi terkait laporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi dilakukan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan beberapa kasus korupsi. Laporan tersebut diajukan oleh koalisi sipil masyarakat antikorupsi pada Senin, 10 Maret 2024. Hasil klarifikasi menunjukkan tidak adanya bukti penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang dituduhkan.
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menyatakan bahwa setelah melakukan konfirmasi kepada Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kejaksaan Agung, tidak ditemukan adanya masalah. "Terhadap proses pelaporan itu, kami juga pernah mengonfirmasi kepada Pak Jampidsus bahwa clear tidak ada," ujar Pujiyono kepada wartawan di Jakarta, Senin. Komjak menegaskan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Jampidsus.
Pujiyono lebih lanjut menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan reaksi pro dan kontra terhadap kinerja Febrie Adriansyah dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Yang dilakukan Jampidsus ini kan harus kita lihat sebagai bagian dari pemenuhan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang pemberantasan korupsi. Jadi, ini hal bagus ketika pengusutan kasus Pertamina ini dan harus kita dukung serta apresiasi," ucapnya.
Klarifikasi Komjak dan Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Koalisi sipil masyarakat antikorupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi melaporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. Mereka menuduh Febrie melakukan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam penyidikan empat kasus korupsi, yaitu kasus Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang. Ronald Loblobly, selaku koordinator koalisi, menyatakan bahwa "Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi."
Laporan tersebut juga merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama oleh Kejagung RI. Komjak telah melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap semua tuduhan yang diajukan, baik kepada Jampidsus Febrie Adriansyah maupun kepada Kejaksaan Agung. Hasilnya, Komjak menyatakan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan penyalahgunaan wewenang.
Komjak menekankan pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Klarifikasi yang dilakukan Komjak diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik terkait laporan tersebut.
Penanganan Kasus Korupsi dan Dukungan Terhadap Kejaksaan Agung
Pujiyono Suwadi, Ketua Komjak, menegaskan pentingnya dukungan terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Ia menilai bahwa penanganan kasus korupsi, termasuk yang ditangani oleh Jampidsus Febrie Adriansyah, merupakan bagian dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Komjak memberikan apresiasi atas kerja keras Kejaksaan Agung dalam mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Komjak berharap agar masyarakat dapat memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. Dukungan tersebut sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penegakan hukum dan pembangunan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum juga menjadi hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Ke depan, Komjak akan terus mengawasi dan memastikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Komjak berkomitmen untuk menjaga integritas dan independensi lembaga penegak hukum demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, Komjak telah melakukan klarifikasi dan menyatakan tidak ada bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Komjak juga menekankan pentingnya dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung.