PPATK Koordinasi dengan APH: Rp28,48 Triliun Uang Judi Daring Dialihkan ke Kripto
PPATK Koordinasi dengan APH: Rp28,48 Triliun Uang Judi Daring Dialihkan ke Kripto

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aliran dana judi online senilai Rp28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto, dari total perputaran dana mencapai Rp359,8 triliun.