PPATK Koordinasi dengan APH: Rp28,48 Triliun Uang Judi Daring Dialihkan ke Kripto
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait aliran dana judi online senilai Rp28,48 triliun yang dialihkan ke aset kripto, dari total perputaran dana mencapai Rp359,8 triliun.
![PPATK Koordinasi dengan APH: Rp28,48 Triliun Uang Judi Daring Dialihkan ke Kripto](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220239.951-ppatk-koordinasi-dengan-aph-rp2848-triliun-uang-judi-daring-dialihkan-ke-kripto-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2024 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah resmi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait aliran dana ilegal dari judi online yang dikonversi menjadi aset kripto. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dihubungi oleh ANTARA pada Jumat lalu. Jumlahnya fantastis dan menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di Indonesia.
Aliran Dana Judi Online ke Aset Kripto
Menurut data PPATK, tercatat angka yang sangat signifikan, yaitu Rp28,48 triliun uang hasil judi daring telah diubah menjadi aset kripto sepanjang tahun 2024. Angka ini merupakan sebagian kecil dari total perputaran dana judi online yang mencapai Rp359,8 triliun. Besarnya angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kejahatan keuangan yang terkait dengan judi online di Indonesia.
Selain dialihkan ke aset kripto, PPATK juga mencatat aliran dana judi online yang cukup besar ke sektor lain. Sebesar Rp14,73 triliun dialihkan ke valuta asing, diduga untuk keperluan operasional bisnis judi online itu sendiri. Kompleksitas aliran dana ini menunjukkan betapa canggihnya metode yang digunakan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak transaksi ilegal mereka.
Kejaksaan Agung Soroti Aliran Dana Ilegal Melalui Kripto
Bukan hanya PPATK, Kejaksaan Agung juga turut menyoroti maraknya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp1,3 triliun. Pernyataan ini semakin menguatkan urgensi penanganan masalah ini secara komprehensif dan terkoordinasi.
Asep Nana Mulyana menambahkan, "Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar-blockchain tanpa terdeteksi." Pernyataan ini menyoroti kecanggihan teknologi yang digunakan pelaku kejahatan untuk menghindari deteksi dan penelusuran.
Kerja Sama Antar Lembaga Penegak Hukum
Koordinasi antara PPATK dan APH menjadi kunci penting dalam mengungkap dan memberantas kejahatan ini. Dengan bekerja sama, diharapkan proses penelusuran aset, penangkapan pelaku, dan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara efektif. Teknologi yang canggih yang digunakan pelaku kejahatan menuntut adanya peningkatan kapasitas dan kolaborasi yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan aset kripto. Regulasi yang lebih komprehensif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah dan memberantas kejahatan keuangan yang semakin canggih ini. Peningkatan literasi digital masyarakat juga sangat penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan investasi bodong berbasis kripto.
Kesimpulan
Penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang hasil judi online merupakan tantangan serius bagi Indonesia. Kerja sama yang erat antara PPATK, Kejaksaan Agung, dan seluruh APH sangat krusial untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini, serta mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. Langkah-langkah preventif dan represif perlu dilakukan secara terintegrasi untuk melindungi keuangan negara dan masyarakat dari kejahatan keuangan berbasis teknologi.