PPATK Bekukan 15.407 Rekening Judi Online, Total Dana Rp134 Triliun Berputar!
PPATK telah menghentikan sementara transaksi 15.407 rekening terkait judi online dengan total saldo Rp107 miliar dan mendeteksi perputaran dana mencapai Rp134 triliun hingga akhir 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah signifikan dalam pemberantasan judi online. Hingga 31 Desember 2024, PPATK telah menghentikan sementara transaksi dari 15.407 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian daring. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta.
Jumlah rekening yang dibekukan tersebar di 28 bank dan satu perusahaan efek, dengan total saldo yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp107 miliar. Namun, angka ini hanyalah sebagian kecil dari perputaran dana yang jauh lebih besar. PPATK telah berhasil melacak perputaran dana judi online yang mencapai Rp134 triliun hingga akhir tahun 2024.
Pencapaian ini merupakan hasil analisis mendalam yang dilakukan oleh PPATK. Sebanyak 56 hasil analisis telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk membantu proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Kepala PPATK menekankan bahwa data yang disampaikan bukan rekayasa, melainkan data riil yang diperoleh langsung dari industri keuangan.
Penindakan Komprehensif Terhadap Judi Online
Langkah PPATK ini bukan hanya sebatas pembekuan rekening. Kerjasama dengan Bareskrim Polri juga dilakukan untuk menghentikan perputaran dana judi online yang lebih luas. Meskipun PPATK telah berhasil membekukan ribuan rekening, upaya bersama dengan pihak kepolisian sangat krusial untuk membendung aliran dana dari aktivitas ilegal ini secara menyeluruh.
Data yang dihimpun PPATK menunjukkan tren penurunan deposit judi online pada kuartal pertama tahun 2025. Tercatat, deposit judi online pada periode Januari-Maret 2025 mencapai Rp6,2 triliun, mengalami penurunan sebesar 38 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Penurunan ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum yang dilakukan mulai menunjukkan hasil positif.
Meskipun demikian, perlu diingat bahwa angka Rp134 triliun yang berputar menunjukkan betapa masifnya praktik judi online di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan yang lebih intensif masih diperlukan untuk memberantas kejahatan ini secara tuntas. Kerjasama antar lembaga penegak hukum dan industri keuangan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi judi online.
Data dan Fakta Seputar Pemberantasan Judi Online
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait data yang disampaikan PPATK:
- Rekening yang dibekukan: 15.407 rekening
- Bank yang terlibat: 28 bank dan 1 perusahaan efek
- Total saldo rekening: Rp107 miliar
- Perputaran dana (total): Rp134 triliun
- Hasil analisis yang disampaikan ke Polri: 56 hasil analisis
- Deposit Q1 2025: Rp6,2 triliun (turun 38% dibandingkan Q1 2024)
Data ini menunjukkan komitmen PPATK dalam memberantas kejahatan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Namun, perlu upaya berkelanjutan dan kerjasama yang lebih erat antar lembaga untuk memastikan keberhasilan jangka panjang dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
Perlu diingat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, industri keuangan, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan praktik judi online dapat ditekan dan kerugian ekonomi serta sosial yang ditimbulkannya dapat diminimalisir.