Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Kerja Sama Antar Lembaga Sukses Tekan Angka Judi Online, Tapi Kewaspadaan Tetap Diperlukan
Kerja Sama Antar Lembaga Sukses Tekan Angka Judi Online, Tapi Kewaspadaan Tetap Diperlukan

Intervensi pemerintah dan kolaborasi antar lembaga berhasil menurunkan angka transaksi judi online hingga Rp47 triliun pada kuartal 1 2025, namun kewaspadaan tetap diperlukan untuk mencegah peningkatan kembali.

PPATK Bekukan 15.407 Rekening Judi Online, Total Dana Rp134 Triliun Berputar!
PPATK Bekukan 15.407 Rekening Judi Online, Total Dana Rp134 Triliun Berputar!

PPATK telah menghentikan sementara transaksi 15.407 rekening terkait judi online dengan total saldo Rp107 miliar dan mendeteksi perputaran dana mencapai Rp134 triliun hingga akhir 2024.

PPATK Prediksi Deposit Judi Online 2025 Lebih Rendah dari 2024
PPATK Prediksi Deposit Judi Online 2025 Lebih Rendah dari 2024

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi penurunan signifikan deposit judi online di tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan data kuartal pertama 2025 yang menunjukkan tren positif.

PPATK Tekan Perputaran Uang Judi Online hingga Rp47 Triliun di Kuartal Pertama 2025
PPATK Tekan Perputaran Uang Judi Online hingga Rp47 Triliun di Kuartal Pertama 2025

PPATK berhasil menekan perputaran uang judi online menjadi Rp47 triliun di Q1 2025, turun drastis dari Rp90 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya, hasil kolaborasi dengan Bareskrim Polri.

PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp600 Miliar
PPATK Bekukan 5.000 Rekening Terkait Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp600 Miliar

PPATK berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp600 miliar, sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan.