PPATK Prediksi Perputaran Dana Judi Online 2025 Capai Rp150 Triliun, Ancaman Fintech Mengintai
PPATK memprediksi perputaran dana judi online di Indonesia tahun 2025 akan mencapai Rp150,36 triliun, namun angka ini bisa membengkak drastis tanpa intervensi pemerintah dan maraknya penggunaan fintech.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi perputaran dana judi online di Indonesia pada tahun 2025 akan mencapai angka yang fantastis, yakni Rp150,36 triliun. Prediksi ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, berdasarkan data perputaran dana judi online pada kuartal pertama tahun 2025 yang telah mencapai Rp47,97 triliun. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah mengingat potensi dampak negatifnya terhadap perekonomian dan masyarakat.
Prediksi tersebut didasarkan pada sejumlah asumsi, termasuk efektivitas intervensi pemerintah dalam memblokir situs judi online dan membatasi akses masyarakat terhadapnya. Menurut Ivan, langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah, termasuk kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kepolisian, diperkirakan mampu menekan perputaran dana hingga 58,21 persen. Ia menekankan pentingnya upaya berkelanjutan untuk menekan angka tersebut.
Namun, tanpa intervensi yang kuat dan berkelanjutan, potensi kerugian akan jauh lebih besar. PPATK memperingatkan potensi perputaran dana judi online bisa mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan, bahkan hingga Rp1.100 triliun jika judi online memanfaatkan teknologi finansial (fintech) secara masif. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan membatasi akses terhadap judi online, terutama dengan berkembangnya teknologi finansial.
Intervensi Pemerintah dan Potensi Penekanan Perputaran Dana
Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai intervensi untuk menekan perputaran dana judi online. Menurut Kepala PPATK, dengan pola intervensi yang sudah dilakukan, pemerintah dapat menekan hingga 50 persen akses masyarakat untuk bermain judi online, sehingga perputaran dana dapat ditekan hingga Rp223 triliun. Namun, dengan penguatan intervensi, angka tersebut dapat ditekan lebih jauh hingga Rp150 triliun, seperti yang telah diprediksi.
Ivan Yustiavandana menjelaskan, "Ibu Menteri (Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid) makin galak lagi dengan (penghentian, red.) situsnya, Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) makin kuat lagi (penindakannya red.), itu akan menekan sampai 58,21 persen." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tanpa intervensi, perputaran dana judi online pada tahun 2025 dapat mencapai Rp481,22 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dan terukur.
Ancaman Fintech dan Perlunya Kewaspadaan
Salah satu ancaman terbesar yang dihadapi pemerintah adalah pemanfaatan teknologi finansial (fintech) oleh pelaku judi online. Kemudahan akses dan transaksi melalui fintech berpotensi meningkatkan perputaran dana judi online secara signifikan. Oleh karena itu, pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap penggunaan fintech untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut.
PPATK menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Kerjasama yang kuat antara PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan lembaga terkait lainnya sangat krusial untuk menekan perputaran dana judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, upaya pencegahan dan penindakan harus terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas upaya pemerintah dalam memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang sangat besar.
Kesimpulannya, perkiraan PPATK mengenai perputaran dana judi online pada tahun 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah. Intervensi yang kuat dan berkelanjutan, serta pengawasan ketat terhadap penggunaan fintech, sangat penting untuk menekan angka tersebut dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.