PPATK Tekan Perputaran Uang Judi Online hingga Rp47 Triliun di Kuartal Pertama 2025
PPATK berhasil menekan perputaran uang judi online menjadi Rp47 triliun di Q1 2025, turun drastis dari Rp90 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya, hasil kolaborasi dengan Bareskrim Polri.

Jakarta, 7 Mei 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menekan perputaran uang dari tindak pidana judi online secara signifikan pada kuartal pertama 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengumumkan capaian ini pada Rabu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penurunan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara PPATK dan Bareskrim Polri dalam memberantas kejahatan siber ini.
Selama periode Januari hingga Maret 2025, perputaran uang yang terkait dengan judi online tercatat sebesar Rp47 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, yang mencapai Rp90 triliun. Penurunan drastis ini menunjukkan keberhasilan strategi penegakan hukum yang diterapkan.
Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan ekonomi digital. Dengan adanya kerja sama antar lembaga penegak hukum, diharapkan upaya pemberantasan judi online akan semakin efektif dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.
Penurunan Transaksi Judi Online
Tidak hanya berhasil menekan perputaran uang, PPATK juga mencatat penurunan jumlah transaksi judi online. Pada kuartal pertama 2025, tercatat sebanyak 39.818.000 transaksi. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah transaksi pada periode yang sama tahun lalu.
Jika tren penurunan ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun, maka total transaksi judi online di tahun 2025 diperkirakan hanya sekitar 160.000.000 transaksi. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 209.000.000 transaksi. Hal ini menunjukkan keberhasilan strategi yang diterapkan oleh PPATK dalam menekan aktivitas judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan optimisme atas keberhasilan ini. "Kalau secara konsisten ini bisa kami lakukan, dan insyaallah akan kami lakukan terus secara konsisten, maka bisa mewujudkan apa yang Bapak Presiden (Prabowo Subianto) perintahkan kepada kita semua terkait dengan mewujudkan Astacita bagaimana Indonesia emas itu bisa dicapai ke depan," ucapnya.
Beliau juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik dengan Bareskrim Polri. "Ini adalah pencapaian lanjutan setelah sebelumnya sudah ada pencapaian luar biasa. Kami yakin akan ada pencapaian lanjutan di hari-hari berikutnya," ujar Ivan.
Kerja Sama Antar Lembaga
Suksesnya upaya menekan perputaran uang dan transaksi judi online ini tidak terlepas dari kerja sama yang erat antara PPATK dan Bareskrim Polri. Kolaborasi antar lembaga penegak hukum terbukti efektif dalam memberantas kejahatan transnasional seperti judi online.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Indonesia dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih bersih dan aman.
Langkah-langkah yang dilakukan PPATK dan Bareskrim Polri dalam menekan perputaran uang judi online antara lain:
- Pemantauan transaksi keuangan secara intensif
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi online
- Kerja sama dengan pihak terkait, baik dalam negeri maupun luar negeri
Dengan adanya komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak, diharapkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia akan semakin efektif dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat.
Penurunan signifikan perputaran uang dan transaksi judi online ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan Indonesia yang lebih baik. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan ekonomi di masa mendatang.