Kejagung Targetkan Pengalihan Pengelolaan Rupbasan Rampung Sebelum November 2025
Kejaksaan Agung menargetkan penyelesaian pengalihan pengelolaan 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Kemenkumham sebelum November 2025 untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyelesaikan pengalihan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum November 2025. Pengalihan ini melibatkan 64 rupbasan di seluruh Indonesia dan merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan pidana serta mengoptimalkan pemulihan aset negara. Proses ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejagung dan Kemenkumham, menandai dimulainya tahap pertama pengalihan lima rupbasan di Jakarta.
Kepala Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Emilwan Ridwan, menjelaskan bahwa target penyelesaian sebelum November 2025 sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024. Pengalihan ini akan dilakukan secara bertahap, mencakup sumber daya manusia, pengelolaan, perlengkapan, dan aset. Lima rupbasan di Jakarta (Pusat, Utara, Selatan, Barat, dan Timur) menjadi pilot project tahap awal, dengan sisanya menyusul secara bertahap hingga batas waktu yang ditentukan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, menekankan pentingnya pengalihan ini dalam konteks strategi nasional. Ia menyatakan bahwa pengelolaan benda sitaan negara bukan hanya urusan administratif, melainkan juga tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. "Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga," tegas Bambang.
Tahap Awal Pengalihan Rupbasan di Jakarta
Proses serah terima pengelolaan lima rupbasan di Jakarta menandai dimulainya tahap pertama pengalihan ini. Kelima rupbasan tersebut terletak di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Proses ini melibatkan berbagai aspek, termasuk transfer sumber daya manusia, aset, dan sistem pengelolaan. Kejaksaan Agung berharap proses ini berjalan lancar dan efisien, memastikan tidak ada kendala yang berarti dalam operasional.
Kejaksaan Agung telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan transisi yang mulus. Hal ini termasuk pelatihan bagi personel yang akan mengelola rupbasan, serta penyesuaian sistem administrasi dan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk memastikan kontinuitas layanan dan menghindari gangguan dalam proses hukum yang terkait dengan barang bukti.
Dengan selesainya pengalihan ini, diharapkan pengelolaan barang bukti dan aset negara akan lebih terintegrasi dan efisien. Kejaksaan Agung akan memiliki kendali penuh atas pengelolaan barang bukti, mulai dari tahap penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
Sinergi Kejagung dan Kemenkumham
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia, menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja dan mengurangi tumpang tindih kewenangan. Ia juga berharap pengalihan ini akan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kemenkumham dalam pengelolaan aset negara. Dengan demikian, proses hukum akan menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Kolaborasi antara Kejagung dan Kemenkumham dalam proses ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pengalihan pengelolaan rupbasan. Kemenkumham memiliki pengalaman dalam pengelolaan rupbasan, sementara Kejagung memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana. Gabungan keahlian dan pengalaman ini diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
Proses pengalihan ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pengelolaan rupbasan yang lebih terintegrasi dan akuntabel, diharapkan dapat mencegah penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Pengalihan pengelolaan rupbasan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan aset negara. Proses ini menuntut koordinasi dan kerjasama yang erat antara Kejagung dan Kemenkumham untuk memastikan keberhasilannya.
Target penyelesaian sebelum November 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan proses ini secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin kuat dan kredibel.