Kejagung Pastikan Barang Sitaan Negara Terjaga Nilai Ekonomisnya
Badan Pemulihan Aset Kejagung memastikan barang sitaan negara tetap terjaga nilai ekonomisnya meskipun ada tantangan dalam pengelolaan, seiring dengan pengalihan pengelolaan rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) dari Kemenkumham.

Jakarta, 30 April 2024 - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan jaminan bahwa barang-barang sitaan negara yang disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) terbebas dari penurunan nilai ekonomi. Hal ini disampaikan Kepala BPA Kejagung, Amir Yanto, di Gedung Rupbasan Jakarta Timur, Rabu (30/4), menanggapi kritik terkait pengelolaan rupbasan yang dinilai belum maksimal.
Meskipun mengakui adanya kendala, terutama keterbatasan anggaran, Amir Yanto menegaskan bahwa pihak rupbasan telah berupaya maksimal menjaga barang sitaan. Ia mencontohkan biaya perawatan mobil mewah yang disita negara cukup tinggi, sekitar Rp5 juta per bulan per mobil. Dengan ratusan mobil yang tersimpan selama bertahun-tahun, biaya perawatan menjadi tantangan besar dalam menjaga nilai ekonomis barang sitaan tersebut.
Oleh karena itu, BPA Kejagung berkomitmen untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam merawat barang sitaan. "Kami mencari formulasi yang baik sehingga mobil itu kalau bisa tidak turun nilainya. Jadi, memang banyak hal yang harus diselesaikan," ujar Amir Yanto.
Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenkumham ke Kejagung
Pada hari yang sama, Kejagung melalui BPA secara resmi menerima pengelolaan rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui penandatanganan kesepakatan bersama. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukmono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mengoptimalkan pemulihan aset negara.
Bambang Sugeng Rukmono menekankan pentingnya pengelolaan benda sitaan negara yang bukan hanya proses administratif, tetapi juga tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum. "Sebagai dominus litis, jaksa memiliki peran sentral dalam menjaga keutuhan barang bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Oleh karena itu, pengelolaan rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan ekonomis barang sitaan tetap terjaga," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Asep Kurnia, berharap pengalihan ini akan menciptakan sinergi yang lebih kuat antara Kejagung dan Kemenkumham dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Ia juga menyebutkan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Tantangan Pengelolaan Barang Sitaan dan Solusi Ke Depan
Salah satu tantangan utama dalam pengelolaan barang sitaan adalah biaya perawatan yang tinggi, terutama untuk barang-barang mewah seperti mobil. Biaya perawatan yang mencapai jutaan rupiah per bulan untuk setiap mobil mewah menjadi beban yang signifikan. Kejagung menyadari hal ini dan sedang berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
Dengan pengalihan pengelolaan rupbasan ke Kejagung, diharapkan akan ada peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan barang sitaan. Kejagung berkomitmen untuk menjaga nilai ekonomis barang sitaan dan memastikan proses pengelolaannya transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan optimalisasi pemulihan aset negara.
Kejagung juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan rupbasan agar barang sitaan negara tetap terjaga nilai ekonomisnya. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan untuk memastikan proses pengelolaan yang lebih efisien dan efektif.
Pengalihan pengelolaan rupbasan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan aset negara dan mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.