Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Judi Online, Ancaman 30 Cambuk
Kejari Bireuen menahan dua tersangka judi online, ZZ dan SB, yang ditangkap saat bermain judi slot di sebuah kafe di Bireuen pada 7 Desember 2024, dan terancam hukuman 30 cambuk.
![Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Judi Online, Ancaman 30 Cambuk](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220101.757-kejari-bireuen-tahan-dua-tersangka-judi-online-ancaman-30-cambuk-1.jpg)
Kejari Bireuen menahan dua tersangka judi daring setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan yang akan datang. Kedua tersangka, berinisial ZZ dan SB, ditangkap pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah kafetaria di Blang Cot Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polres Bireuen saat patroli rutin. Mereka mendapati ZZ dan SB sedang asyik bermain judi online jenis slot menggunakan dua telepon genggam pintar. Kedua ponsel tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum selanjutnya. Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polres Bireuen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari.
Pasal yang Dituduhkan dan Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti mereka, yaitu maksimal 30 kali cambuk.
Setelah menerima berkas perkara dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen langsung menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses persidangan.
Proses Persidangan
Saat ini, JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Setelah surat dakwaan lengkap, perkara akan segera disidangkan. Proses persidangan akan menentukan nasib ZZ dan SB sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memberantas judi online di Aceh. Hukuman cambuk yang diterapkan merupakan konsekuensi dari pelanggaran Qanun Aceh yang berlaku. Publik menantikan kelanjutan proses persidangan dan putusan hakim atas kasus ini.
Kesimpulan
Penahanan dua tersangka judi online di Bireuen oleh Kejari merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum di Aceh. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah dan dampak negatif dari perjudian online.