Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Agus Setiawan
Editor Agus Setiawan
A
Reporter
  • Agus Setiawan
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi di Idi
Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi di Idi

Dua terpidana judi di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk di depan umum sebagai efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

#planetantara
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Judi Online, Ancaman 30 Cambuk
Kejari Bireuen Tahan Dua Tersangka Judi Online, Ancaman 30 Cambuk

Kejari Bireuen menahan dua tersangka judi online, ZZ dan SB, yang ditangkap saat bermain judi slot di sebuah kafe di Bireuen pada 7 Desember 2024, dan terancam hukuman 30 cambuk.

Sumber Antara
Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi, 64 Tersangka Ditangkap!
Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi, 64 Tersangka Ditangkap!

Polda Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian dengan 64 tersangka dan memblokir 405 situs judi online sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI.

#planetantara
Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap 11 Kasus Judi Online, 19 Tersangka Ditangkap!
Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap 11 Kasus Judi Online, 19 Tersangka Ditangkap!

Sebanyak 11 kasus judi online berhasil diungkap Polres Nagan Raya hingga Februari 2025, dengan 19 tersangka diamankan dan terancam hukuman cambuk atau penjara.

#planetantara
Polresta Banda Aceh Tangkap 3 Penjudi Online Berkat Laporan WA
Polresta Banda Aceh Tangkap 3 Penjudi Online Berkat Laporan WA

Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga penjudi online di sebuah warung kopi berkat laporan warga melalui WhatsApp, mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

PolrestaBandaAceh
165 Cambukan untuk Dua Terdakwa Kasus Liwat di Banda Aceh
165 Cambukan untuk Dua Terdakwa Kasus Liwat di Banda Aceh

Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan hukuman 165 cambukan kepada dua terdakwa kasus liwat, Delmaza Ahmad (80 cambukan) dan Apis Irawan (85 cambukan), berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

#planetantara