Lima Terpidana Judi Online Dicambuk di Aceh Barat
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima terpidana judi online pada Kamis, 06/02, di Meulaboh sesuai putusan Mahkamah Syar'iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
![Lima Terpidana Judi Online Dicambuk di Aceh Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230308.051-lima-terpidana-judi-online-dicambuk-di-aceh-barat-1.jpeg)
Kejaksaan Negeri Aceh Barat melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana kasus judi online di Lapangan Teuku Umar, Meulaboh, pada Kamis, 6 Februari 2024. Eksekusi ini menandai penegakan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap kejahatan perjudian.
Para Terpidana dan Hukumannya
Kelima terpidana, masing-masing menerima hukuman cambuk dengan jumlah berbeda, berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Barat yang telah berkekuatan hukum tetap. Jumlah cambukan disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani, sesuai pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Marwan (27), warga Desa Tumpok Ladang, divonis 8 kali cambuk (dari total 10 kali, dikurangi 2 kali karena penahanan 39 hari). Rian Amanda (23), warga Desa Meureubo, divonis 6 kali cambuk (dari total 10 kali, dikurangi 4 kali karena penahanan 98 hari). Zulkifli (27), warga Desa Pasi Teungoh, divonis 8 kali cambuk (dari total 10 kali, dikurangi 2 kali karena penahanan 39 hari).
Munawir (30), warga Desa Gintong, Pidie, divonis 6 kali cambuk (dari total 10 kali, dikurangi 4 kali karena penahanan 98 hari). Terakhir, Maidin (37), warga Desa Tumpok Ladang, divonis 8 kali cambuk (dari total 10 kali, dikurangi 2 kali karena penahanan 39 hari).
Perjudian Online: Fokus Penegakan Hukum
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, didampingi Kasi Intelijen Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa eksekusi cambuk tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mereka menekankan bahwa kelima terpidana terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian.
Darma Mustika menambahkan bahwa eksekusi cambuk di Aceh Barat didominasi oleh kasus perjudian daring atau judi online. Ini menunjukkan peningkatan kasus judi online dan penegakan hukum yang tegas terhadapnya.
Pasca Eksekusi
Setelah menjalani hukuman cambuk, kelima terpidana dinyatakan bebas dan dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh terhadap kejahatan perjudian, khususnya judi online yang semakin marak.
Proses hukum ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan konsekuensi hukumnya di Aceh. Penegakan Qanun Aceh diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku judi online dan mencegah penyebarannya di masyarakat.
Kesimpulan
Eksekusi cambuk terhadap lima terpidana judi online di Aceh Barat menegaskan komitmen penegakan hukum berdasarkan Qanun Aceh. Kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah serius dalam memberantas perjudian, khususnya judi online, dan memberikan efek jera bagi para pelakunya. Perkembangan kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran hukum dan bahaya judi online bagi masyarakat.