Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Dua Terpidana Judi di Idi
Dua terpidana judi di Aceh Timur menjalani hukuman cambuk di depan umum sebagai efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana kasus judi (maisir) di halaman Kantor Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur, Idi, Kamis (27/2). Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua terpidana, Abdullah dan M Dedi, terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Abdullah dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, dikurangi masa penahanan yang dikonversi menjadi empat kali cambuk, sehingga menjalani enam kali cambuk. Sementara M Dedi, yang dihukum 12 kali cambuk, mendapat pengurangan tiga kali cambuk karena masa penahanan, sehingga menjalani hukuman sembilan kali cambuk. Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka, sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur, Muhajir, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. "Eksekusi cambuk terhadap keduanya merupakan perintah majelis hakim Mahkamah Syariah Idi. Keduanya dinyatakan bersalah sebagaimana diatur Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," ujar Muhajir.
Hukuman Cambuk Sebagai Efek Jera
Tujuan pelaksanaan hukuman cambuk di depan umum, menurut Muhajir, adalah untuk memberikan efek jera kepada terpidana agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. Eksekusi ini juga menjadi penegasan komitmen penegakan hukum syariat Islam di Aceh Timur.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Timur, Muhibuddin, atau yang akrab disapa Waled Muhib, memberikan tausiah pada pelaksanaan eksekusi. Dalam tausiahnya, Waled Muhib menekankan pentingnya taubat bagi setiap manusia atas segala dosa yang telah diperbuat. Ia mengingatkan bahwa Allah SWT Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat dengan tulus.
Waled Muhib berharap hukuman cambuk ini menjadi pelajaran berharga bagi kedua terpidana untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai ajaran Islam. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari perbuatan dosa dan menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam, terutama menjelang bulan Ramadhan.
Konteks Hukum dan Syariat Islam di Aceh
Penerapan Qanun Jinayat di Aceh, termasuk hukuman cambuk untuk pelanggaran syariat Islam seperti perjudian, telah menjadi perdebatan panjang. Pro dan kontra mengemuka terkait efektivitas dan kesesuaian hukuman tersebut dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Namun, bagi pendukungnya, hukuman cambuk dianggap sebagai bagian integral dari sistem hukum Islam di Aceh dan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang taat beragama.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek pemulihan bagi para terpidana setelah menjalani hukuman. Perlu adanya program pembinaan dan rehabilitasi yang terintegrasi untuk memastikan terpidana dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menghindari pengulangan tindak pidana. Hal ini penting untuk memastikan efektivitas hukuman cambuk tidak hanya sebagai hukuman semata, tetapi juga sebagai proses pemulihan dan perubahan perilaku.
Eksekusi ini juga menjadi sorotan bagi penegakan hukum di Aceh. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum, termasuk penerapan Qanun Jinayat, dilakukan sesuai dengan prosedur dan prinsip keadilan.
Kesimpulan
Eksekusi cambuk terhadap dua terpidana judi di Aceh Timur menjadi bukti nyata penegakan Qanun Jinayat di Aceh. Meskipun menimbulkan perdebatan, pelaksanaan hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Namun, penting untuk memperhatikan aspek pemulihan dan rehabilitasi bagi terpidana serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.