Kejari Lahat Bantu Inspektorat Tagih Rp4,8 Triliun Temuan BPK
Kejari Lahat memberikan bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat untuk menagih kekurangan pembayaran senilai Rp4,85 triliun dari temuan BPK RI terkait proyek infrastruktur, hibah, dan dana desa di Kabupaten Lahat.
![Kejari Lahat Bantu Inspektorat Tagih Rp4,8 Triliun Temuan BPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/01/100027.149-kejari-lahat-bantu-inspektorat-tagih-rp48-triliun-temuan-bpk-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan, resmi memberikan bantuan hukum kepada Inspektorat Lahat. Bantuan ini difokuskan untuk menagih pembayaran sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Total tunggakan yang harus ditagih mencapai angka yang fantastis, yaitu lebih dari Rp4,8 triliun.
Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Inspektorat Lahat pada 31 Januari 2025. SKK tersebut secara spesifik meminta bantuan Kejari dalam penagihan kewajiban pembayaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Temuan BPK RI
Laporan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024 mencatat beberapa temuan. Diantaranya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP). Total kekurangan pembayaran mencapai Rp1.337.462.723,38. Meskipun sudah ada pembayaran sebagian, sisa tunggakan masih mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, BPK RI juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek hibah di Dinas PUPR dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat senilai Rp2.018.352.923,43. Meskipun ada sebagian yang sudah dibayar, sisa tunggakan masih cukup besar.
Terakhir, temuan BPK juga menyoroti pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Laporan pemeriksaan APIP periode 2020-2024 menunjukkan kelebihan pembayaran di 18 desa, totalnya mencapai Rp2.587.844.118,96. Walaupun sudah ada upaya penagihan dan pembayaran, tunggakan masih signifikan.
Total Tunggakan dan Upaya Pemulihan Keuangan Negara
Menghitung seluruh temuan BPK RI yang belum terbayarkan, total kekurangan pembayaran mencapai Rp4.850.422.155,02. Angka ini menjadi fokus utama dari bantuan hukum yang diberikan Kejari Lahat kepada Inspektorat.
Toto Roedianto menegaskan bahwa bantuan hukum ini merupakan wujud nyata optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lahat, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Proses penagihan ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lahat.