DPD Desak BPK Tuntaskan Kerugian Negara Rp3,56 Triliun
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mendorong BPK seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti 8.146 temuan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,56 triliun, berasal dari permasalahan ketidakpatuhan dan kelemahan sistem pengendalian intern.
Pekanbaru, 8 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan temuan kerugian negara senilai Rp3,56 triliun. Angka fantastis ini berasal dari 8.146 temuan yang mencakup 13.383 permasalahan dalam 549 objek pemeriksaan.
Ketua BAP DPD RI, K.H. Abdul Hakim, mengungkapkan hal tersebut di Pekanbaru, Sabtu lalu. Beliau menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak termasuk temuan pada Badan Pertimbangan Partai Politik (Banparpol), penghitungan kerugian negara (PKN), dan pemberian keterangan ahli (PKA) di pemerintah daerah. Ini merupakan masalah serius yang memerlukan penanganan segera dan terkoordinasi.
Rincian Temuan dan Kerugian
Dari 13.383 permasalahan yang ditemukan, sebanyak 5.496 di antaranya merupakan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Lebih mengkhawatirkan lagi, 7.885 permasalahan disebabkan oleh ketidakpatuhan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,56 triliun. Selain itu, terdapat dua permasalahan terkait ekonomisasi, efektivitas, dan efisiensi (3E) dengan nilai kerugian Rp404,50 juta.
Meskipun telah ada upaya penindakan berupa pengembalian aset atau penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp727,26 miliar, masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kendala tersebut antara lain keterbatasan dalam mendorong pihak ketiga di luar pemerintahan dan pergantian pimpinan SKPD yang menghambat efektivitas pembinaan pegawai.
Solusi dan Peran Pemerintah Daerah
Untuk mempercepat penyelesaian, Abdul Hakim menyarankan pemerintah daerah untuk memanfaatkan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Kerja sama dan koordinasi yang solid antar lembaga sangat krusial dalam mengatasi permasalahan ini.
Lebih lanjut, BAP DPD RI mencatat penurunan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Opini LKPD pemerintah provinsi turun menjadi 84 persen dari 94 persen di tahun 2022. Begitu pula dengan pemerintah kabupaten/kota yang turun menjadi 89,6 persen dari 91 persen di tahun 2022. Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya perbaikan untuk meningkatkan capaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di masa mendatang.
Peran Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat
BAP DPD RI juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Konsultasi komprehensif dengan Kejaksaan Agung RI sangat penting untuk mendorong penyelesaian temuan dan memberikan pendampingan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait juga sangat dibutuhkan.
Abdul Hakim juga menghimbau DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk proaktif mendeteksi potensi penyimpangan peraturan perundangan yang dapat menyebabkan pemborosan atau korupsi. Beliau juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan temuan indikasi penyimpangan kepada BAP DPD RI. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kerugian negara sebesar Rp3,56 triliun merupakan angka yang signifikan dan membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Kerja sama yang erat antara BPK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara efektif dan kerugian negara dapat diminimalisir.