Wagub DKI Jakarta Instruksikan Tindak Lanjuti Temuan BPK, Target Pertahankan Opini WTP
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jakarta, 29 April 2025 - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instruksi ini bertujuan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Temuan BPK tersebut mencakup aspek administratif maupun kerugian keuangan daerah.
Dalam sebuah forum yang diadakan pada Selasa, 29 April 2025, Rano Karno menekankan pentingnya respon cepat dan tepat terhadap temuan BPK. Ia menyatakan, "Saya instruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang belum menyampaikan tanggapan atas konsep temuan yang diterima." Pernyataan ini disampaikan dalam acara 'Forum Pembahasan Tanggapan atas Konsep Temuan Badan Pemeriksaan BPK RI dan Usulan Jurnal Koreksi LKPD Audited Tahun 2024'.
Berdasarkan data BPK RI hingga Senin, 28 April 2025, terdapat 48 konsep temuan pemeriksaan. Rinciannya meliputi 20 konsep temuan pemeriksaan administratif dan 28 temuan kerugian, di antaranya berupa kekurangan volume pekerjaan dan pengenaan denda keterlambatan. Wagub Rano memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perangkat daerah untuk menyusun tanggapan dan menyelesaikan permasalahan secara optimal.
Pengawalan Opini WTP dan Tindak Lanjut Temuan Kerugian
Wagub Rano memberikan instruksi khusus bagi kepala perangkat daerah yang menerima temuan kerugian. Mereka diharuskan segera melakukan pemulihan atau penyetoran ke kas daerah paling lambat tanggal 2 Mei 2025. Beliau juga menekankan pentingnya pembahasan bersama BPK RI untuk temuan yang belum disepakati, dengan disertai bukti-bukti pendukung yang memadai. "Dan terhadap konsep temuan yang belum disepakati agar dilakukan pembahasan bersama BPK RI disertai bukti-bukti pendukung yang memadai," tegas Rano Karno.
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan terawasi, Wagub Rano membentuk tim WTP yang terdiri dari Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Tim ini bertugas mengawal proses pemeriksaan BPK hingga tuntas dan menindaklanjuti seluruh permasalahan agar tidak berdampak signifikan terhadap opini laporan keuangan.
Rano Karno berharap agar tidak ada satupun perangkat daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menimbulkan permasalahan signifikan yang dapat mempengaruhi pencapaian opini WTP dari BPK RI. "Harapan saya tidak ada satupun perangkat daerah BUMD yang menyumbang permasalahan signifikan yang dapat berpengaruh terhadap pencapaian opini WTP dari BPK RI," harapnya.
BPK RI Telah Terima Laporan Keuangan DKI Jakarta
Kepala BPK Perwakilan Jakarta, Ali Asyhar, menjelaskan bahwa BPK telah menerima laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta yang belum diaudit (unaudited) pada 26 Maret 2025. Setelahnya, BPK membentuk 13 tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan di berbagai satuan kerja perangkat daerah.
Ali Asyhar menambahkan, "13 tim sudah melakukan pemeriksaan, sudah menyelesaikan dan menyusun konsep temuan pemeriksaan. Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang telah dilakukan tim sudah menyusun konsep temuan yang sudah didiskusikan dengan masing-masing satuan kerja tersebut." Pemprov DKI Jakarta sendiri telah meraih opini WTP ketujuh kalinya dari BPK RI atas Laporan Keuangan tahun 2023, sebuah penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Proses tindak lanjut temuan BPK ini menjadi krusial bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan reputasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kecepatan dan ketelitian dalam menindaklanjuti temuan tersebut akan menentukan keberhasilan Pemprov DKI Jakarta dalam mempertahankan opini WTP pada tahun berikutnya.