DPD RI Dorong Penyelesaian Kerugian Daerah Riau Rp453,62 Miliar
Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mendorong penyelesaian kerugian daerah Riau senilai Rp453,62 miliar akibat kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal berdasarkan temuan BPK RI semester I 2024.
![DPD RI Dorong Penyelesaian Kerugian Daerah Riau Rp453,62 Miliar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220230.128-dpd-ri-dorong-penyelesaian-kerugian-daerah-riau-rp45362-miliar-1.jpg)
Pekanbaru, 7 Februari 2024 - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) mendesak pemerintah daerah Riau untuk segera menyelesaikan temuan kerugian negara senilai Rp453,62 miliar. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau pada semester pertama tahun 2024.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari kesalahan dalam penganggaran belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Hal ini mengakibatkan penyajian data Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tidak akurat dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pernyataan ini disampaikan beliau saat kunjungan kerja ke Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2024.
Temuan BPK dan Tindak Lanjut
Pemeriksaan BPK Provinsi Riau mencakup berbagai entitas pemerintahan daerah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Daerah, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data laporan dan kondisi riil di lapangan yang mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Kunjungan BAP DPD RI bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Mereka juga mendorong percepatan penyelesaian masalah kerugian daerah ini oleh pihak-pihak terkait. Meskipun Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota terkait telah menindaklanjuti temuan tersebut, namun progresnya masih tergolong rendah, baru mencapai 75 persen. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional, dan bahkan jauh di bawah provinsi seperti Bali dan Yogyakarta yang telah mencapai 95 persen.
Dorongan Akselerasi Penyelesaian
Abdul Hakim menyampaikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan oleh BPK Riau, namun ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil audit. Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota diminta untuk segera menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
BAP DPD RI juga aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas tindak lanjut dan pencegahan kesalahan serupa di masa mendatang. Kerjasama antar lembaga dan pemerintah daerah sangat krusial dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Kerugian Negara dan Transparansi Keuangan
Kerugian negara sebesar Rp453,62 miliar merupakan angka yang cukup besar dan perlu ditangani secara serius. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih ketat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk mencegah kerugian negara di masa mendatang. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik antar lembaga, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir.
Ke depannya, diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah, serta penerapan sistem teknologi informasi yang lebih baik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini akan membantu mencegah terjadinya kesalahan penganggaran dan memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran dan efisien.