Pendapatan Negara dari Riau Capai Rp28,75 Triliun di Tahun 2024
Provinsi Riau berhasil menyumbang pendapatan negara sebesar Rp28,75 triliun di tahun 2024, melampaui target dan didominasi oleh penerimaan pajak, meskipun terdapat defisit anggaran daerah.

Provinsi Riau mencatatkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara pada tahun 2024, dengan total mencapai angka Rp28,75 triliun. Jumlah ini bahkan melampaui target yang ditetapkan, menunjukan peningkatan yang cukup pesat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Riau mengumumkan capaian ini pada Selasa lalu di Pekanbaru.
Sumber utama pendapatan negara dari Riau berasal dari sektor perpajakan, yang menyumbang Rp27,014 triliun. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) turut berkontribusi sebesar Rp1,735 triliun. Secara keseluruhan, total pendapatan negara dari Riau naik sebesar 104,38 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meskipun demikian, terdapat dinamika menarik dalam struktur penerimaan pajak. Secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak mengalami kenaikan 4,90 persen. Namun, terdapat pengecualian pada pajak penghasilan (PPh) yang justru mengalami penurunan sebesar 9,92 persen (yoy).
Salah satu penyumbang terbesar kenaikan penerimaan pajak adalah bea keluar, yang mencapai Rp3,595 triliun atau 108,25 persen dari target. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 52,43 persen dibandingkan tahun 2023. Kenaikan signifikan ini perlu dianalisis lebih lanjut untuk memahami faktor-faktor yang mendorongnya.
Di sisi lain, kondisi fiskal daerah Riau menunjukkan adanya defisit anggaran. Pendapatan daerah yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau mencapai Rp31,976 triliun, tetapi belanja daerah justru lebih tinggi, yaitu Rp35,729 triliun. Hal ini mengakibatkan defisit sebesar Rp3,752 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan daerah mencapai Rp808,73 miliar. Namun, meskipun demikian, masih terdapat sisa kurang pembayaran (SIKPA) sebesar Rp2,944 miliar. Situasi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk mengelola keuangan secara lebih efisien.
Dominasi transfer dari pemerintah pusat juga menjadi perhatian. Sebesar Rp22,965 triliun atau 71,82 persen dari total pendapatan APBD Riau berasal dari Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi ini, menurut Kepala Kanwil DJPb Riau, Heni Kartikawati, menunjukkan tingginya ketergantungan fiskal daerah kepada pemerintah pusat.
Kesimpulannya, Riau memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara di tahun 2024. Namun, perlu adanya pengelolaan keuangan yang lebih baik di tingkat daerah untuk mengatasi defisit anggaran dan mengurangi ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat. Analisis lebih lanjut terhadap faktor-faktor yang mendorong peningkatan bea keluar juga diperlukan untuk perencanaan fiskal yang lebih efektif di masa mendatang.