Pajak Jadi Pendapatan Utama APBN Sulut Tahun 2024: Realisasi Capai Rp4 Triliun
Penerimaan pajak di Sulawesi Utara pada 2024 mencapai Rp4,08 triliun, melampaui target dan menjadi sumber utama pendapatan APBN di provinsi tersebut, meskipun APBN Sulut mencatatkan defisit.
Pajak jadi tulang punggung APBN Sulawesi Utara di tahun 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, mengumumkan realisasi penerimaan pajak mencapai angka fantastis: Rp4,08 triliun. Jumlah ini bahkan melampaui target yang ditetapkan, mencapai 100,34 persen.
Sumber pendapatan negara lainnya di Sulut juga turut berkontribusi, meskipun tidak sebesar pajak. Penerimaan dari bea dan cukai misalnya, hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp103,14 miliar. Rinciannya, cukai Rp45,47 miliar, bea masuk Rp27,59 miliar, dan bea keluar Rp30,08 miliar. Semua data ini dihimpun hingga akhir Desember 2024.
Selain pajak dan bea cukai, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menjadi bagian penting pendapatan APBN Sulut. Realisasi PNBP hingga akhir tahun mencapai Rp1,512 triliun atau 105,55 persen dari target. Meskipun mengalami sedikit kontraksi 1,54 persen year on year dibandingkan tahun 2023.
Bagaimana dengan belanja APBN di Sulut? Realisasi belanja APBN di Sulawesi Utara hingga akhir 2024 mencapai Rp23,491 triliun, atau 95,69 persen dari pagu anggaran. Angka ini menunjukan pertumbuhan sebesar 3,11 persen. Komponen belanja terbesar meliputi dana transfer ke daerah (TKD), belanja pegawai, dan belanja barang.
Lebih rinci mengenai realisasi belanja, realisasi belanja pegawai mencapai 99,23 persen dari pagu anggaran. Sementara itu, realisasi belanja barang mencapai 87,67 persen. Meskipun belanja sudah cukup tinggi, realisasi belanja masih belum mencapai target yang diharapkan.
Walaupun penerimaan pajak tinggi, APBN Sulut masih menunjukan defisit. Defisit APBN Sulawesi Utara hingga akhir tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp17,89 triliun. Transfer ke daerah (TKD) yang telah disalurkan mencapai Rp13,462 triliun atau 98,04 persen dari pagu anggaran. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi komponen terbesar dalam TKD, mencapai Rp8,797 triliun, diikuti Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1,632 triliun.
Kesimpulannya, perpajakan menjadi pilar utama pendapatan APBN di Sulawesi Utara pada tahun 2024. Meskipun realisasi penerimaan pajak melampaui target, APBN Sulut tetap mengalami defisit. Hal ini menunjukan perlunya strategi pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan efisien di masa mendatang.