Tahukah Anda? Satgas PKH Tertibkan Ribuan Hektare Lahan Ilegal di Agam, Ini Alasannya!
Satgas PKH berhasil menertibkan ribuan hektare lahan ilegal di Cagar Alam Maninjau, Agam. Apa dampak penertiban ini bagi kelestarian hutan dan masyarakat?

Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat baru-baru ini melakukan penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penertiban ini menyasar lahan seluas 3.043,17 hektare yang sebelumnya telah beralih fungsi menjadi area perkebunan ilegal. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi vital kawasan hutan sebagai area konservasi.
Operasi penertiban ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Badan Informasi Geospasial (BIG), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Negeri Agam turut serta dalam tim gabungan ini. Penertiban dilakukan di dua lokasi utama, yakni Kampung Melayu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak.
Menurut Ketua Tim II Satgas PKH Pusat, Henly, penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kawasan hutan. Pemasangan plang peringatan menjadi langkah awal untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai status hukum lahan tersebut. Plang ini dipasang di tepi kawasan hutan cagar alam agar pemilik lahan dapat mengetahui batas-batas kepemilikan mereka yang sah.
Detail Penertiban dan Peringatan Tegas Satgas PKH
Penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH di Agam berfokus pada area seluas 3.043,17 hektare di Cagar Alam Maninjau yang telah diokupasi secara ilegal. Lahan ini, yang seharusnya menjadi area konservasi, ditemukan telah ditanami berbagai jenis perkebunan seperti kelapa sawit dan kulit manis oleh masyarakat. Kondisi ini mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Sebagai bagian dari penertiban, dua plang peringatan berukuran besar telah dipasang di lokasi-lokasi strategis di Kampung Melayu dan Malalak Utara. Plang tersebut secara jelas menyatakan bahwa lahan Cagar Alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dasar hukum penertiban ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Plang peringatan tersebut juga memuat larangan tegas bagi siapa pun untuk melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan tanpa izin. Masyarakat dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan, atau menguasai lahan tanpa izin dari pihak berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Verifikasi dan Langkah Hukum Satgas PKH
Sebelum pemasangan plang peringatan dan penertiban fisik, Satgas PKH telah melakukan proses verifikasi yang cermat dan komprehensif. Verifikasi ini bertujuan untuk menyamakan lokasi perkebunan milik warga dengan peta resmi yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Proses ini memastikan bahwa tindakan penertiban dilakukan berdasarkan data yang akurat dan sah.
Dalam proses verifikasi, peta-peta tersebut disandikan dan dibantu oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah suatu lokasi benar-benar masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut memang berada dalam kawasan hutan, maka lahan tersebut akan diambil alih oleh pemerintah. Selanjutnya, lahan akan ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi, sesuai dengan tujuan awal penetapannya.
Henly juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH saat ini sedang gencar melakukan penertiban kawasan hutan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Operasi ini dibagi menjadi dua tim, di mana Tim Satu beroperasi di Kota Padang, Solok, Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan, Sijunjung, dan Pesisir Selatan. Sementara itu, Tim Dua, yang menangani Agam, juga bertanggung jawab atas penertiban di Kabupaten Pasaman, Limapuluh Kota, dan Tanah Datar. Total 12 plang peringatan telah dipasang oleh Tim Dua di berbagai lokasi tersebut, menunjukkan skala besar operasi penertiban ini.