Kejari Muarojambi Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
Kejari Muarojambi menahan Patahila dan Suzan Novrinda, mantan Ketua dan Bendahara KONI Muarojambi, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp521.638.084.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muarojambi. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum. Tersangka yang ditahan adalah Patahila dan Suzan Novrinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muarojambi, Susilo, menjelaskan penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2024. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primer). Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsidair).
Patahila, mantan Ketua KONI Muarojambi periode 2015-2023, dan Suzan Novrinda, mantan Bendahara KONI, diduga menyalahgunakan dana hibah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp521.638.084. Masa penahanan Patahila berlangsung dari 23 Januari hingga 11 Februari 2025 di Lapas Klas IIA Jambi, sementara Suzan Novrinda ditahan di Lapas Perempuan Jambi Kelas II B.
Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Muarojambi ke Kejari, diharapkan dapat mempercepat proses hukum. Kejari Muarojambi menekankan asas praduga tak bersalah. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan serupa.
Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi terus berlanjut. Penahanan kedua tersangka menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum dan hasil putusan pengadilan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat perlu diimplementasikan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana publik agar selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran.
Kejari Muarojambi akan terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Semoga proses hukum berjalan lancar dan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.