Kejari Makassar Tahan Bendahara KORMI Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri Makassar menahan J, Bendahara KORMI Kota Makassar, atas dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 senilai Rp1.015.677.550 yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menahan J, seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 April 2024, di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan. Peristiwa ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka J merupakan Bendahara KORMI Kota Makassar dan diduga menyalahgunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Makassar, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.015.677.550. Dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat Kota Makassar, namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Tersangka J mengakui telah menggunakan dana hibah KORMI untuk kepentingan pribadinya. Hal ini menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Makassar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga dan rekreasi masyarakat.
Tersangka Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Kepentingan Pribadi
Tersangka J, selaku Bendahara KORMI Kota Makassar, bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut. Namun, investigasi menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana yang cukup signifikan. Hasil audit Inspektorat Kota Makassar menunjukkan adanya kerugian negara sebesar lebih dari satu miliar rupiah. Kejari Makassar menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka.
Nauli Rahim Siregar menegaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan J sebagai tersangka. Pengakuan tersangka sendiri memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kejari Makassar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kejari Makassar juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat. Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawabannya.
Pasal yang Disangkakan dan Pengembangan Kasus
Tersangka J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Mereka terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Kejari Makassar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Tersangka J ditahan selama 20 hari di Rutan Makassar.
- Kerugian negara mencapai Rp1.015.677.550.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor.
- Kasus masih dikembangkan dan potensi tersangka baru.
Kejari Makassar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.