Kejari Natuna Mediasi Sengketa Akses Jalan Perumda Air Minum dan BWSS IV Batam
Kejari Natuna berhasil memfasilitasi mediasi antara Perumda Air Minum Tirta Nusa dan BWSS IV Batam terkait penutupan akses jalan yang berdampak pada pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, berhasil menyelesaikan permasalahan akses jalan yang sempat mengganggu operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa. Permasalahan ini melibatkan Perumda Air Minum Tirta Nusa dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV Batam, yang diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Kejari Natuna pada Selasa, 4 Juli 2023. Mediasi ini berhasil membuka kembali akses jalan yang sebelumnya ditutup oleh BWSS IV Batam, sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat Natuna dapat kembali berjalan lancar.
Konflik bermula dari kebijakan BWSS IV Batam yang menutup akses jalan menuju Embung Sebayar, fasilitas milik BWSS IV Batam. Akses jalan tersebut krusial bagi Perumda Air Minum Tirta Nusa untuk melakukan pemantauan dan perbaikan fasilitas air minum mereka. Penutupan akses jalan ini berdampak langsung pada pelayanan air bersih kepada masyarakat Natuna, yang berpotensi menimbulkan krisis air.
Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, menegaskan bahwa penyelesaian masalah dilakukan melalui mediasi kekeluargaan, bukan intervensi hukum. Tujuan utama mediasi adalah mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa merugikan masyarakat. "Sekarang jalan tersebut sudah bisa digunakan kembali oleh Perumda," ujar Surayadi Sembiring.
Mediasi Berhasil, Akses Jalan Dibuka Kembali
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Nusa, Zaharuddin, mengungkapkan bahwa penutupan akses jalan tersebut sangat menghambat pelayanan mereka kepada masyarakat. Meskipun terdapat akses alternatif, akses yang ditutup merupakan jalur terdekat dan paling efisien. Setelah mediasi, kesepakatan tercapai, dan akses jalan dibuka kembali.
Zaharuddin menjelaskan, "Mediasi dilakukan melalui sambungan telepon, dan kami sepakat untuk bersama-sama menjaga lokasi itu (melalui surat pernyataan)." Kesepakatan ini menandakan komitmen bersama untuk menjaga fasilitas milik BWSS IV Batam dan memastikan kelancaran pelayanan air minum bagi masyarakat.
Perwakilan BWSS IV Batam, Ari Wibowo, memberikan penjelasan terkait alasan penutupan akses jalan. Penutupan dilakukan karena hilangnya satu baterai penerangan di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjaga keamanan fasilitas.
Sebagai bentuk solusi, BWSS IV Batam memberikan kunci pagar kepada Perumda Air Minum Tirta Nusa, sehingga petugas Perumda dapat membuka dan menutup pagar setelah selesai beraktivitas. Hal ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Mediasi yang difasilitasi Kejari Natuna ini menjadi contoh nyata penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan efektif. Dengan mengedepankan dialog dan musyawarah, Perumda Air Minum Tirta Nusa dan BWSS IV Batam berhasil menemukan solusi terbaik yang tidak hanya menyelesaikan masalah akses jalan, tetapi juga memperkuat kerja sama untuk kepentingan masyarakat Natuna. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat, tanpa harus melalui jalur hukum formal.