Kejati Bali Luncurkan Bale Paruman Adhyaksa: Solusi Damai untuk Konflik di Desa Adat Badung
Kejaksaan Tinggi Bali menghadirkan Bale Paruman Adhyaksa di Badung untuk membantu menyelesaikan konflik hukum di desa adat melalui jalur perdamaian, sesuai kearifan lokal.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah meluncurkan program inovatif berupa Bale Paruman Adhyaksa di Kabupaten Badung. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat desa dan desa adat melalui jalur perdamaian, selaras dengan norma hukum dan kearifan lokal. Inisiatif ini diluncurkan pada Kamis, 9 Mei 2024 di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali. Program ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dan sosial di tingkat desa secara musyawarah.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memberikan apresiasi tinggi terhadap program ini. Ia menilai Bale Paruman Adhyaksa sebagai langkah cerdas dalam menghadapi tantangan permasalahan hukum dan sosial di desa adat. Bupati berharap program ini dapat memberikan pencerahan bagi kepala desa adat, kepala desa, dan perangkat desa dalam menyelesaikan konflik dengan pendekatan hukum perdamaian. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kondusivitas dan keamanan, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata di Badung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Paruman Adhyaksa merupakan wadah musyawarah untuk menyelesaikan berbagai konflik di tingkat desa. Konsep ini memungkinkan penyelesaian berbagai jenis konflik, mulai dari perdata, adat, perceraian, hingga pidana ringan dan menengah, melalui jalur perdamaian. Kejati Bali berharap program ini dapat meminimalisir permasalahan di tengah masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
Konsep Perdamaian dan Keadilan Lokal
Bale Paruman Adhyaksa dirancang sebagai tempat bermusyawarah untuk mencapai solusi win-win solution. Untuk konflik perdata dan adat, musyawarah menjadi fokus utama. Sementara untuk kasus pidana, akan ada klasifikasi berdasarkan tingkat keparahannya, dengan mempertimbangkan hukuman yang sesuai. Kejati Bali menekankan pentingnya musyawarah untuk menyelesaikan konflik di tingkat desa adat, sejalan dengan kearifan lokal.
Kejati Bali telah lama melakukan pendampingan di desa-desa. Bale Paruman Adhyaksa akan memperluas cakupan pendampingan tersebut, dengan tujuan agar desa adat dapat semakin mandiri dalam menyelesaikan permasalahan hukumnya sendiri. Hal ini memerlukan penguatan kelembagaan di desa adat, termasuk peran Kertha Desa dan pecalang.
Penguatan peran pecalang dinilai penting untuk mencegah premanisme di desa. Dengan adanya Bale Paruman Adhyaksa, diharapkan akan tercipta sistem penyelesaian konflik yang efektif dan efisien di tingkat desa, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum yang berlaku. Kejati Bali berkomitmen untuk mendukung penuh keberhasilan program ini.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan penuh terhadap program Bale Paruman Adhyaksa. Bupati Badung menekankan pentingnya program ini dalam menciptakan kondusivitas dan keamanan di wilayahnya. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan sistem penyelesaian konflik yang efektif dan berkeadilan di tingkat desa.
Masyarakat desa adat di Badung juga diharapkan berperan aktif dalam memanfaatkan Bale Paruman Adhyaksa. Partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan program ini dalam menciptakan perdamaian dan keadilan di tingkat desa. Dengan adanya wadah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan menyelesaikan konflik secara damai.
Keberhasilan program Bale Paruman Adhyaksa sangat bergantung pada kerjasama antara Kejati Bali, Pemerintah Kabupaten Badung, dan masyarakat desa adat. Kerjasama yang erat dan sinergis akan memastikan program ini berjalan efektif dan mencapai tujuannya dalam menciptakan perdamaian dan keadilan di Kabupaten Badung.
Kejati Bali berharap Bale Paruman Adhyaksa dapat menjadi model bagi daerah lain di Bali dan Indonesia dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa melalui jalur perdamaian. Program ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejati Bali dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya Bale Paruman Adhyaksa, diharapkan konflik di desa adat dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal dan hukum yang berlaku. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Badung.
Kesimpulan
Program Bale Paruman Adhyaksa merupakan sebuah terobosan dalam penyelesaian konflik di tingkat desa adat di Kabupaten Badung. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem penyelesaian konflik yang efektif dan berkeadilan, dengan mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan kearifan lokal. Keberhasilan program ini bergantung pada kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat.