{{caption}}
Kejati Sumbar Hentikan Penuntutan Penyalahgunaan Narkoba dengan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap YR dengan pendekatan keadilan restoratif, mewajibkan rehabilitasi selama tiga bulan.