Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kejati Sumbar Hentikan Penuntutan Penyalahgunaan Narkoba dengan Keadilan Restoratif
Kejati Sumbar Hentikan Penuntutan Penyalahgunaan Narkoba dengan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap YR dengan pendekatan keadilan restoratif, mewajibkan rehabilitasi selama tiga bulan.