Kejati Maluku Hentikan Penuntutan Kasus Narkoba, Terapkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Maluku menghentikan penuntutan kasus narkoba terhadap ARM, menerapkan keadilan restoratif dan rehabilitasi, bukan penjara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menghentikan penuntutan satu perkara narkotika. Penghentian ini berdasarkan asas keadilan restoratif dan telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. Perkara ini melibatkan terdakwa berinisial ARM, yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Proses penghentian penuntutan dilakukan melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku. Wakajati Maluku, Jefferdian, mewakili Kajati Agoes SP, didampingi sejumlah pejabat Kejati. Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah, beserta jajarannya juga hadir melalui video conference.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, tim restorative justice Kejari Ambon menilai ARM sebagai korban penyalahgunaan narkotika, berdasarkan hasil uji laboratorium.
Pertimbangan Keadilan Restoratif
Keputusan menghentikan penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Hasil uji laboratorium forensik menunjukkan ARM positif menggunakan narkotika. Metode 'know your suspect' menunjukkan ARM bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, melainkan pengguna akhir ('end user').
ARM juga tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Asesmen terpadu mengklasifikasikan ARM sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika. Ia juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau pernah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang. Yang terpenting, ARM tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Proses ini juga didukung oleh hasil pengujian laboratorium projusiticia Nomor: 449/0001/Labkes/I/2025 tanggal 06 Januari 2025, yang menunjukkan hasil positif methamphetamine pada urine tersangka.
Proses Rehabilitasi dan Pakta Integritas
Di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Ambon, ARM, istrinya, tokoh masyarakat, dan Kejari Ambon menandatangani pakta integritas dan surat jaminan. ARM juga menandatangani surat pernyataan kesediaannya menjalani rehabilitasi. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, bukan sekadar hukuman penjara.
Penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif, yang lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika daripada sekadar hukuman pidana. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan kesempatan bagi ARM untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Dengan diterapkannya keadilan restoratif, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas terkait narkotika dan memberikan solusi yang lebih humanis bagi para pengguna narkotika.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat, dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika. Harapannya, ARM dapat pulih sepenuhnya dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.