Kejati Sumbar dan Bulog Jalin Kerja Sama Hukum, Antisipasi Sengketa Perdata
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) dan Perum Bulog Sumbar resmi menjalin kerja sama untuk menangani sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, guna mengurangi risiko hukum yang merugikan negara.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) dan Perum Bulog Sumbar resmi bekerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (datun). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada Senin, 17 Maret 2024, di Kantor Kejati Sumbar. Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi Bulog Sumbar dan mencegah potensi kerugian negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bulog Sumbar, Darma Wijaya, dan pimpinan Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan Kejati Sumbar untuk memberikan pendampingan hukum kepada Bulog Sumbar dalam menghadapi berbagai sengketa hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini merupakan langkah proaktif untuk meminimalisir risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh perusahaan.
Dengan adanya kerja sama ini, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar untuk menangani sengketa hukum, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan). Hal ini memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi Bulog Sumbar dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul.
Kerja Sama untuk Sinergitas dan Pencegahan Risiko Hukum
Nota kesepahaman ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Kejati Sumbar dan Perum Bulog. Kerja sama ini akan memberikan pendampingan hukum yang intensif kepada Bulog Sumbar, sehingga dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum, terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kejati Sumbar berkomitmen untuk membantu Bulog Sumbar mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Kejati Sumbar akan mengawal serta mendampingi Bulog Sumbar ketika ada masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, dalam keterangannya di Padang. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejati Sumbar dalam memberikan dukungan penuh kepada Bulog Sumbar dalam menghadapi tantangan hukum.
Melalui pemberian SKK, Kejati Sumbar akan diberikan kewenangan untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa hukum yang dihadapi Bulog Sumbar.
Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi perusahaan-perusahaan pelat merah dari berbagai potensi risiko hukum. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, diharapkan Bulog Sumbar dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih aman dan lancar.
Pendampingan Hukum yang Komprehensif
Kejati Sumbar akan memberikan pendampingan hukum yang komprehensif kepada Bulog Sumbar, mulai dari tahap konsultasi hukum hingga penyelesaian sengketa di pengadilan. Pendampingan ini akan mencakup berbagai aspek hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga Bulog Sumbar dapat memperoleh solusi yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi kerja sama antara lembaga pemerintah lainnya dengan perusahaan-perusahaan pelat merah. Dengan adanya sinergi yang kuat antara lembaga penegak hukum dan perusahaan-perusahaan negara, diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian negara dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Dengan adanya pengawasan dan pendampingan hukum yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Bulog Sumbar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih optimal dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan. Kejati Sumbar siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan Bulog Sumbar dapat berkontribusi secara maksimal bagi ketahanan pangan nasional.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih kondusif bagi perusahaan-perusahaan pelat merah di Sumatera Barat. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih efisien dan efektif.