Kemenag Sulut Pacu Kualitas Madrasah di Kepulauan Sangihe Lewat Penilaian Kinerja
Kemenag Sulawesi Utara meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Kepulauan Sangihe melalui penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) empat tahunan, dimulai dari Kepala MIN 2 Kepulauan Sangihe.

Manado, 14 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah awal yang diambil adalah pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) empat tahunan. Penilaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Sulut, Ahmad Sholeh, saat berada di Sangihe pada Jumat lalu, menjelaskan bahwa PKKM diawali dengan penilaian terhadap Kepala MIN 2 Kepulauan Sangihe, Ismail Katiandagho. Beliau menekankan pentingnya proses ini sebagai langkah strategis dalam memajukan pendidikan madrasah di daerah kepulauan tersebut. Proses penilaian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kinerja kepala madrasah dan menjadi dasar perbaikan di masa mendatang.
Sholeh menambahkan bahwa PKKM ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1.111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis PKKM. Hal ini menunjukkan keseriusan Kemenag Sulut dalam menerapkan standar dan prosedur yang telah ditetapkan secara nasional untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam proses penilaian.
Proses Penilaian dan Harapan Ke Depan
Proses penilaian terhadap Kepala MIN 2 Kepulauan Sangihe meliputi presentasi yang mencakup lima komponen penilaian utama. Setelah presentasi, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen sebagai pertanggungjawaban administrasi. Tahap akhir dari proses ini adalah sesi tanya jawab antara tim penilai dan kepala madrasah yang dinilai. Proses yang komprehensif ini bertujuan untuk memastikan penilaian yang akurat dan menyeluruh.
Ahmad Sholeh menegaskan pentingnya objektivitas dan transparansi dalam proses penilaian. "Jangan sampai ada faktor subjektivitas yang memengaruhi hasil penilaian. Semua harus dilakukan secara profesional demi kemajuan madrasah," tegasnya. Pernyataan ini menekankan komitmen Kemenag Sulut untuk memastikan proses penilaian yang adil dan berintegritas.
Penilaian kinerja kepala madrasah, menurut Sholeh, merupakan instrumen penting untuk mengukur kemajuan madrasah. Oleh karena itu, diharapkan kepala madrasah dapat memperhatikan catatan-catatan dari tim penilai untuk meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah yang dipimpinnya. Catatan-catatan tersebut akan menjadi masukan berharga untuk perbaikan dan pengembangan di masa mendatang.
PKKM dan Rencana Pengembangan Madrasah di Sulut
Pada tahun ini, sembilan kepala madrasah negeri di Sulawesi Utara dijadwalkan menjalani PKKM empat tahunan. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag Sulut untuk secara berkala melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas manajemen di seluruh madrasah negeri di provinsi tersebut. Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan standar pendidikan madrasah di Sulawesi Utara.
Dengan adanya PKKM ini, diharapkan kualitas pendidikan madrasah di Kepulauan Sangihe akan meningkat secara signifikan. Proses penilaian yang objektif dan transparan akan memberikan gambaran yang akurat tentang kinerja kepala madrasah dan menjadi dasar untuk pengembangan strategi peningkatan kualitas pendidikan di masa mendatang. Kemenag Sulut berharap program ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di seluruh madrasah di Sulawesi Utara.
Melalui peningkatan kualitas kepala madrasah, diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan di madrasah-madrasah di Kepulauan Sangihe. Kemenag Sulut berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal proses peningkatan kualitas pendidikan madrasah di seluruh wilayah Sulawesi Utara.