Kemendag Kawal Pengembalian Dana Tiket Konser Day6, Target Selesai Mei 2025
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengawal pengembalian dana tiket konser Day6 yang ditunda, menargetkan penyelesaian hingga akhir Mei 2025 dan memberikan kesempatan kepada promotor untuk menyelesaikan proses refund.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mengawasi proses pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 yang sempat tertunda. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan pengawasan ini akan berlangsung hingga akhir Mei 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya sejumlah pengaduan konsumen terkait konser tersebut.
Pihak promotor, Mecimapro, telah dipanggil dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses refund. Budi Santoso menyatakan, "Kita kawal aja bareng-bareng ya. Kita lihat dulu kan, mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sampai akhir Mei 2025." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen.
Saat ini, proses pengembalian dana dilaporkan telah mencapai 30-40 persen. Meskipun demikian, Kemendag masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Mecimapro. Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi.
Pengawasan Ketat Kemendag terhadap Mecimapro
Kemendag, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), telah memanggil Mecimapro, PT Global Tiket Network (tiket.com), dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Pemanggilan ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan konsumen terkait konser Day6 '3rd World Tour Forever Young'.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen. "Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi Mecimapro selaku penyelenggara konser musik tersebut dan tiket.com selaku penjual tiket. Langkah ini diambil sebagai peningkatan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia," ujar Moga.
Aduan konsumen mencakup masalah refund tiket dan perubahan lokasi konser yang berdampak pada pengaturan kursi dan akomodasi. Ditjen PKTN berkomitmen untuk mengawal proses pengembalian dana dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku usaha agar hak dan kewajiban konsumen terpenuhi.
Pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi dan responsif dalam menyelesaikan pengaduan konsumen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan bertanggung jawab.
Penjelasan Mecimapro Terkait Pengembalian Dana
Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, menjelaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menyelesaikan pengembalian dana paling lambat akhir Mei 2025. Saat ini, progresnya telah mencapai 30-40 persen.
Mecimapro membutuhkan waktu untuk menganalisis data konsumen yang mengajukan refund dan membandingkannya dengan mereka yang membatalkan pengajuan atau tetap menonton konser. Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan keakuratan data dan distribusi dana yang tepat.
Melani juga menambahkan bahwa pembeli tiket yang telah mengajukan refund ke tiket.com tetapi sudah menerima nomor kursi tetap dapat menonton konser. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Mecimapro kepada konsumen.
Kemendag akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memastikan bahwa Mecimapro memenuhi komitmennya. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam kasus ini.